Klikberita24 – Komite Rakyat Bersatu meminta pihak berwajib untuk segera memberantas para mafia tanah yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dikatakan Johan perwakilan Komite Rakyat Bersatu yang terdiri dari beberapa Kelompok Tani, Rabu (19/1/2022).
“Kami minta perhatian semua pihak, untuk memberantas mafia tanah di Sumut yang diduga ingin menguasai beberapa lahan di pinggiran Kota Medan,” ucap Johan didampingi Syaifal Bahri saat orasi didepan Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan.
Dijelaskan Johan, pada tahun 2019 dan 2020, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan amanat agar tanah yang sudah diduduki rakyat, diberikan kepada rakyat. Namun, itu semua seperti wacana belaka tanpa realisasi.
“Bahkan Presiden juga menyebut, bahwa perusahaan yang bermasalah dengan rakyat akan dicabut HGU nya. Namun di beberapa lokasi di Sumatera Utara masih saja terjadi keributan dan belum terselesaikan,” kata Johan.
Parahnya, kata Johan, penyelesaian tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare. Padahal Presiden dan Gubsu sudah melakukan Ratas di Istana 11 Maret 2020 dengan kesimpulan agar diselesaikan dan diberikan kepada rakyat, tapi kenyataannya tidak.
“Justru Gubsu secara sepihak membentuk tim inventarisasi dan identifikasi tanpa melibatkan DPRD Sumut maupun aktif penggerak agraria. Oleh sebab itu, kami menduga ada keterlibat mafia tanah dalam pembentukan tim tersebut,” tegas Johan.
Untuk itu, dirinya atas nama Komite Rakyat Bersatu yang terdiri dari beberapa kelompok tani menyatakan sikap :
1. Laksanakan perintah Bapak Presiden Jokowi untuk pemberantasan mafia tanah
2. Bubarkan Tim inventarisasi dan identifikasi yang tidak melibatkan DPRD Sumut dan diduga ada keterlibatan mafia tanah
3. Bentuk tim yang melibatkan DPRD Sumut, akademisi, jurnalis dan aktivis
4. Lakukan inventarisasi dan identifikasi langsung kepada rakyat yang berada di atas tanah Eks HGU PTPN 2 untuk memastikan secara kongkrit data fisik dan yuridisnya
5. Tangkap Gubsu, Kakanwil ATR/BPN Sumut, Direksi PTPN 2 apabila diduga terlibat Dalam skenario mafia tanah dalam penyelesaian Eks HGU PTPN 2
6. Selesaikan seluruh konflik agraria di Sumut antara rakyat dengan pihak PTPN 2,3 & 4, Perusahaan swasta, Kebun Asing dll
7. Distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah Presiden Jokowi pada tahun 2019 dan 2020 dan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
8. Siapa pemohon pengukuran Tanah Eks HGU PTPN 2 Kebun Helvetia yang dilakukan inventarisasi dan identifikasi beberapa waktu lalu
9. Batalkan SHM yang sudah dikeluarkan di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 1000 hektare yang disinyalir tidak sesuai dengan Matrikulasi Tim B Plus Tahun 2002
10. Stop Rencana Pembangunan Botanical Garden di tanah Eks HGU PTPN 2 Marindal I yang sudah diduduki rakyat
11. Distribusikan tanah dan pembangunan rumah kepada buruh, pemulung dan abang becak dan lainnya.
12. Hentikan Kriminalisasi terhadap aktifis/pegiat agraria/aktivitas sosial. (Moan)