
Bekasi – SiasatNusantara || Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan perhatian besar kepada dunia pendidikan dengan menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) para guru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik sekaligus meminimalisasi potensi korupsi di sektor pendidikan, mencakup SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Kamis, (17/04/2025).
Namun, tindakan Kepala SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Sungkawati, menarik perhatian publik. Ia melarang wartawan dan LSM masuk ke lingkungan sekolah untuk mengonfirmasi penggunaan Dana BOS serta mendokumentasikan kondisi toilet sekolah yang rusak dan tidak terurus. Melalui Edo, Humas SMP Negeri 4, Sungkawati menyampaikan bahwa izin harus didapatkan terlebih dahulu dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Pernyataan ini dilaporkan oleh Tomu U Silaen, Ketua Umum Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI), pada 16 April 2025.
Kepala Sekolah Smp N 1 Sungkawati
Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Diperlukan
Menanggapi hal tersebut, Tomu U Silaen meminta Wali Kota Bekasi segera mengevaluasi kinerja Sungkawati, mempertanyakan kelayakan posisinya sebagai Kepala SMP Negeri 4. Ia berencana untuk menyerahkan laporan resmi kepada Wali Kota terkait beberapa temuan mencurigakan dalam penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut, terlebih saat ini presiden telah menaikkan penghasilan guru melalui Tukin.
“Tidak ada lagi alasan untuk korupsi karena presiden kita sudah memberikan kebijaksanaan agar pendidikan Indonesia bisa menjadi garda dalam kemakmuran bangsa,” ujar Tomu U Silaen.
Rincian Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian, terutama dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan pembelajaran. Berikut adalah rincian anggaran yang diterima SMP Negeri 4 Kota Bekasi:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:
– 2020 : Rp 142.765.800 (Tahap 1), Rp 19.899.000 (Tahap 2), Rp 146.496.548 (Tahap 3)
-2021: Rp 272.558.000 (Tahap 2), Rp 187.226.000 (Tahap 3)
-2022: Rp 276.433.000 (Tahap 2), Rp 185.420.742 (Tahap 3)
-2023: Rp 269.874.000 (Tahap 1), Rp 65.580.000 (Tahap 2)
– 2024: Rp 170.730.000 (Tahap 1), Rp 133.073.840 (Tahap 2)
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:
– 2020: Rp 59.737.300 (Tahap 1), Rp 66.069.880 (Tahap 2), Rp 80.555.000 (Tahap 3)
– 2021: Rp 17.540.000 (Tahap 2), Rp 73.435.000 (Tahap 3)
– 2022: Rp 17.180.000 (Tahap 2), Rp 128.640.000 (Tahap 3)
– 2023: Rp 101.750.000 (Tahap 1), Rp 201.581.000 (Tahap 2)
– 2024: Rp 75.285.000 (Tahap 1), Rp 194.525.000 (Tahap 2)
Kondisi Toilet yang Memprihatinkan
Meski menerima anggaran besar, kondisi toilet sekolah tetap rusak tanpa adanya upaya perbaikan. Sungkawati mengklaim bahwa kerusakan toilet bukan bagian dari Dana BOS atau APBD, melainkan bersumber dari bantuan pihak ketiga, yaitu Pegadaian. Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanda perbaikan sesuai janjinya.
Harapan untuk Tindak Lanjut
Tomu U Silaen mengkritisi pengelolaan anggaran sekolah tersebut. Ia menilai alokasi dana yang besar untuk pemeliharaan sarana prasarana dan kegiatan ekstrakurikuler tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia meminta pihak sekolah untuk memberikan transparansi penuh agar masyarakat tidak memiliki prasangka buruk.
Permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Ahmad Yani, M.Pd., terkait pelarangan akses ke lingkungan sekolah, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Tomu berharap Wali Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, sanksi harus diterapkan jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang semakin mendukung kesejahteraan guru melalui kenaikan Tukin. (Red)