
Siasatnusantara.com – Bekasi || Ketua Umum LSM Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKAP) Republik Indonesia, Tomu U Silaen, meminta kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memberhentikan Hardi H Manullang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP N 37 Kota Bekasi
Tomu U Silaen menyatakan bahwa Hardi H Manullang tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik dan bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia dalam memperoleh informasi serta mendorong keterbukaan pemerintahan.
Tomu U Silaen mengkritik tindakan Hardi H Manullang yang bungkam saat dikonfirmasi. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Hardi H Manullang seharusnya memahami dan menjalankan UU KIP dengan baik.
Dengan demikian, Tomu U Silaen meminta Wali Kota Bekasi untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Hardi H Manullang sebagai Plt Kepala SMP N 37 Kota Bekasi. Permintaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi di lembaga pendidikan.