SIASATNUSANTARA.COM||Labusel, Seorang pria diduga menjadi bandar sabu di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil diamankan saat dirinya tengah mengemas sabu-sabu dalam bungkusan plastik siap edar pada Selasa (14/2) kemarin.
“Benar saja polisi menemukan tersangka diduga Bandar sabu yang lagi asyik jongkok sambil membungkus paket Narkotika jenis sabu-sabu di dapur pondok,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi, Kamis (16/2).
AKP. Roberto menyampaikan, peran aktif masyarakat telah membantu petugas kepolisian untuk mengungkap keberadaan bandar sabu di Kawasan Labura berinisial CA tersebut.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, sekitar Pukul 23.00 WIB, Petugas tiba di lokasi (Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo).
“Mendapat informasi tersebut team opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang disampaikan warga,” ujar AKP. Roberto.
Tidak menunggu lama team pun langsung melakukan pengrebekan ke sebuah pondok yang terletak di Div l Pondok Ema Aek Korsik.
Selanjutnya personel Satres Narkoba mengamankan terduga pelaku CA alias IL dan barang bukti yang diduga miliknya.
Saat diintrogasi kepemilikan barang haram tersebut, tersangka CA alias lL mengakuinya. Sabu diperoleh dari seorang berinisial IP, warga Aek Kuo LabuhaBatu Utara.
Selanjutnya team menbawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk proses Hukum lebih lanjut.
Dari peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang No.35. Tahun 2009 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ARF