Siasatnusantara.com-Simalungun, Surat Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan, Yang diajukan oleh Kepala Desa Nagori Gajing Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Amat Damanik terkait warganya tersandung kasus pencurian tiga janjang buah sawit milik PTPN IV kebun Laras, “Ditolak dan Dikangkangi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dapat diketahui bahwa saat penyerahan surat pengajuan penangguhan penahanan itu pada Kamis (21/April )lalu , Kades Ahmat Damanik didampingi oleh penyidik kepolisian Polres Simalungun B.Siahaan.Yang pada saat itu penyidik tersebut juga menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara tedakwa pencurian sawit itu ke Jaksa
Namun anehnya saat Kades Ahmat menyerahkan surat penangguhan penahanan warganya itu kepada Jaksa, oleh jaksa, langsung menolak surat permohonan itu.
Bahkan jaksa yang belum kami ketahui nama lengkapnya itu, dengan lantang dengan bersuara keras, menuding Kades Ahmad, pelaku penghambat dilakukannya proses penindakan hukum.
“Ini Surat permohonannya ditolak, Selaku bapak perangkat desa setempat mohon semoga tidak menjadi penghalang ataupun penghambat proses penindakan hukum” Pungkas Jaksa Misterius itu kepada Kades Ahmat
Hal itu kami ketahui sesuai pengakuan dari Kades Nagori Gajing Jaya Kepada Kami wartawan
Dapat diketahui ,adapun dasar Kepala Desa Nagori Gajing Jaya melakukan kembali permohonan pengajuhan penangguhan penahanan terhadap warganya itu, ke Kejaksaan Negeri Simalungun disebabkan rasa Prikemanusiaan dan toleransi Kepala desa terhadap warganya
Kemudian dilihat dari selama, dalam masa penangguhan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, Terdakwa terlihat koperatif dan tidak melakukan hal hal negatif, ataupun diluar batas dugaan.
Kemudian sesuai di dalam surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terdakwa kepada Jaksa /pihak kejaksaan negeri Simalungun, terdakwa berharap agar jaksa dapat menangguhkan penahanannya, dengan alasan
Pertama (1) Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan itu sesuai yang tertulis di Pasal 31 KUHAP,
Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal tersebut
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik ataupun Jakaa Penuntut Umum atau Hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat melakukan atau mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,”
Kedua (2) Terdakwa memiliki tiga orang anak, yang masih kecil kecil dan masih berumaur balita yakni berumur 3 dan 5 tahun, sementara yang paling bungsu masih duduk dibangku sekolah SMP kelas IX, dan disebabkan peristiwa ini anaknya sibungsu tersebut tidak dapat sekolah, disebabkan menjaga adik adiknya
Ketiga.(3) Terdakwa berharap agar pihak penegak hukum dapat melakukan gelar perkara terkait permasalahannya itu, dengan melakukan penegakan hukum secara Restorasi Justice.
Keempat (4) Sesuai dengan mengikuti yang sebelumnya seperti yang diberikan oleh pihak kepolisian, dengan memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku.
Namun seirrng waktu berjalan tak berapa lama berselang ,berkas Perkara Iriadi dinyatakan lengkap dan cukup, oleh penyidik, untuk melakukan tahap 2 , atau telah P21, sehingga oleh penyidik menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pihak Jaksa
Dan dengan aelanjutnya setelah berkas perkara diterima jaksa,
Duda beranak tiga inipun kemudian dipanggil penyidik, untuk hadir di kejaksaan Negeri Simalungun jalan Asahan Km 4, 5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Kamis (21/April )
Selaku warga yang baik dan taat hukum, serta koperatif dalam semua hal terutamanya dalam hal waktu,Iriadi hadir di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun sebelum waktu yang ditentukan oleh penyidik tiba.
Namun Ironisnya setelah berkas terdakwa diterima oleh Jaksa, dari penyidik kepolisiian Polres Simalungun, tanpa basa basi ataupun dilakukan nya gelar perkara secara restorative justice, terkait penegakan hukum terhadap terdakwa Iriadi, Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa Iriadi.
Dan dengan langsungnya tanpa ada kabar dihari sebelumnya kepada terdakwa ini ataupun kepada pihak keluarganya, terdakwa langsung ditahan jaksa dengan dititip di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Terkait hal itu , awak media ini mencoba menghubungi kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Maulana, melalui sambungan seluler aplikasi whatts app, Untuk mempertanyakan perkara terdakwa Iriadi , Namun Kasipidum Kejaksaan Negeri Simalungun tersebut
,mengarahkan awak media untuk datang dan bertanya kepada humas Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Langsung saja hubungi Humas Kejaksaan atau datang saja langsung kekantor humas kejaksaan Negeri Simalungun”, Terkait masalah perkara saya tidak dapat menjawabnya, by telephone”
Cetusnya singkat. (Deni.S)