
Kota Bekasi – SN || Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Bekasi. Rabu,(21/05/2025).
Namun, kini Kejaksaan Negeri Bekasi kembali menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Laporan tersebut terkait dengan kelebihan pembayaran kepada CV AP sebesar Rp3.998.342.372 untuk belanja modal peralatan dan mesin pengadaan sarana TIK SD dan SMP tahun anggaran 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menemukan sejumlah pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bekasi telah memanggil Drs Samsu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Agustus 2024 untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Bekasi dapat memberikan keterbukaan dan penyelesaian yang adil terkait kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. (SS)