Siasatnusantara.com-SIMALUNGUN – Kecamatan Silimakkuta sempat heboh disebabkan ada terjadi pembunuhan, dengan usus terburai.Peristiwa ini terjadi tepatnya di depan halaman rumah Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakkuta Kabupaten Simalungun pada Senin, (19/Sept) tengah malam pukul 22.30 wib.
Pihak Kepolisian Sektor Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sakasi dan resmi melaporkan hal tersebut sesuai dengan surat Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribu Dolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, tertanggal 20 September 2022.
Dalam keterangan persnya Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa dalam peristiwa pembunuhan tersebut korban meninggal dunia.atas nama Jestinus Ginting (41).
Adapun pelaku tersangka pembunuhan tersebut masih teman sekampung dengan Korban. Berinisial SS, (34) Warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakkuta Kabupaten Simalungun.
Kemudian setelah pelaku ini membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.Jelas Kapolsek AKP Parulian Sijabat
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan team Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP RAHMAT ARIBOWO SIK MH, berhasil meringkus pelaku S.S dari pelariannya di Provinsi Riau.
Dikonfirmasi mengenai pwnakoaan tersebut oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.
“Benar, bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakkuta telah berhasil ditangkap.Kini pelaku tersebut masih dalam pemeriksan penyidik”.Tegasnya
Selanjutnya oleh kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.
SIK MH mengenai peristiwa pembunuhan tersebut dikonfirmasi, pada hari Sabtu (24/Sept) di Parapat. Saat beliau memantau situasi keamanan Balap Mobil Asia Pacifik Rally Championship di Parapat, Jelas Kasat
Sesuai keterangan yang kita peroleh dari para saksi saksi, bahwa terjadinya Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari adanya selisih paham antara korban dan pelaku, dan sempat terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya, hingga terjadi pembunuhan.
Adapun barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku, yakni satu buah Golok Panjang.
”
Dan Kini pelaku telah kita periksa dan telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan untuk sementara pelaku telah kita tahan di ruangan sel yang berada di Polres Simalungun” Jelas Kasat
Atas kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban pamasyarakat.
“Atas kejadian ini Kami pihak kepolisian meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Simalungun ini , agar tidak gampang tersulut emosinya, sehingga tidak menimbulkan terjadinya hal-hal buruk seperti pembunuhan, dan lain sebagainya. Dan Marilah kita bersama sama menjaga Kamtibmas di Tano Habonaron Do Bona ini.” Tandas Kasat
(Chaca.S)