Siasatnusantara.com-Simalungun, Terkait adanya pemberitaan dibeberapa Media Online tentang dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Dua orang warga, yang mana katanya kedua orang warga tersebut setelah ketahuan mencuri besi pagar milik PT KINRA mereka disiksa dan disekap oleh pihak keamanan PT KINRA Peristiwa ini terjadii pada Rabu ( 14/ Sept ) di bulan
lalu.
Menanggapi hal tersebut tepatnya pada Rabu (12/ Okt) pukul 20.00.wib, bertempat di kantor Sat Pas Sat Lantas Polres Simalungun (Aspol) Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur. Kodya Pematang Siantar
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH bersama Kapolsek Bosar Maligas AKP Restu Adi SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo SIK MH dan Kasat Sabhara melakukan klarifikasi dengan menghadirkan langsung kedua orang warga yang katanya disiksa dan dianiaya oleh pihak keamanan PT KINRA.
Adapun nama dan Identitas kedua warga yang katanya disiksa dan disekap oleh pihak keamanan PT KINRA itu diketahui bernama Dani Lubis (lk) 42 tahun, Warga Jalan Besar Huta II Nagori Perdagangan. Dan seorang lagi bernama Doni Andika Siregar, (lk) 32 tahun, warga Lima Puluh, namun untuk saat ini Doni berdomisili di Nagori Perdagangan II.
Menyikapi peristiwa dan pemberitaan itu sesuai yang dijelaskan oleh Kapolres Simalungun, diketahui bahwa hal itu tidak benar terjadi dan tidak sesuai dari pemberitaan.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa kedua warga tersebut , pada saat diamankan oleh pihak keamanan PT KINRA (Kawasan Industri Nasional) Sei Mangke, ke kantor Polsek Bosar Maligas, mereka tidak ada mendapat perlakukan kasar baik itu dari pihak keamanan PT KINRA maupun dari pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
” Tidak benar adanya penganiayaan terhadap mereka berdua, dan tak sesuai seperti yang diberitakan, untuk lebih jelasnya ini mereka berdua, coba tanya sendiri kepada mereka ini, apakah benar ada mereka disekap dan disiksa”” Tegas Kapolres
Keduanya-pun kembali menjelaskan bahwa selama mereka berada di Mapolsek Bosar Maligas, mereka mendapat pelayanan dan diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
“Tidak benar adanya penganiayaan terhadap kami, dan tak sesuai seperti yang diberitakan” Pungkas Kedua nya menimpali.
Jelas mereka lagi (kedua warga tersebut) bahwa setelah mereka ketahuan melakukan pencurian pagar besi milik PT KINRA, mereka dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas.
“Tidak ada kami disekap dan dianiaya seperti yang diberitakan itu, dan saat kami berada dikantor kepolisian Sektor Bosar Maligas, kami hanya ditanya kenapa mencuri.Dan selama kami berada di kantor kepolisian itu, kami dikasih makan, minum, bahkan di beri rokok oleh pihak kepolisian Bosar Maligas, dengan selayak nya kami mendapat pelayanan yang baik, jadi tidak benar beritanya itu bang”.Papar kedua nya kepada wartawan.
Kemudian Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan, bahwa dalam kasus ini,setelah keduanya sempat ditahan di Polsek Bosar Maligas, dengan selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan pihak kepolisianpun melalui Polsek Bosar Maligas mendamaikan keduanya.
Secara mekanisme yang berlaku saat ini, Agar kasus ini tidak berlanjut ataupun terhenti (SP3) , yang mana sesuai dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan bahwa memang benar keduanya melakukan pencurian berupa besi pagar milik PT KINRA, dan keduanya pun mengakui nya, maka pihak kepolisian setelah kasus ini digelar melalui Polsek Bosar Maligas,maka kasus ini dapat di Restorative Justice (RJ) sehingga kasus ini terhenti sampai disini” Tutup Kapolres
(DENI.S)