Siasatnusantara.com-Pematangsiantar, Sebanyak Brutto 37,22 Gram narkoba jenis sabu sabu gagal edar di kota Pematang Siantar.
Kegagalan barang haram ini, gagal edar dikota yang berjuluk Kota Pendidikan ini, berkat adanya kesigapan dari pihak Satres Narkoba Polres Pematang Siantar,dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat
Peristiwa penangkapan ini terjadi tepatnya pada hari Sabtu (11/Juni) lalu.Dan sesuai keterangan yang dihimpun dari Kanit 1 Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. Iptu Wilson Panjaitan SH. bahwa pelaku ditangkap tepatnya dari tepi jalan yang berada didepan Rumah Sakit Umum Horas Insani, Jalan Medan Km 3,5.Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar.
Selanjutnya Iptu Wilson menjelaskan, bahwa setelah pelaku diringkus, pihaknya berhasil mendapat barang bukti darii sipelaku berupa
diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak brutto 37,22 gram, yang terbungkus rapi didalam sebuah plastik klip putih transparan berukuran besar.
Kemudian diamankan dari sipelaku ini sebagai barang bukti lainnya yakni Dompet berwarna coklat berisi uang sebanyak seratus ribu rupiah (Rp100.000,.) dan satu buah handphone merk Oppo berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol BK 6913 NAV
Dan saat dilakukan interogasi diketahui pelaku bernama
MAHYUDDIN alias IMAM,(lk); 29 Thn warga Dusun.II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.Kabupaten Serdang Bedagai. Dan pelaku berinisial Imam ini juga mengakui kepemilikan dari segala barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya pelaku inisial Imam ini beserta seluruh barang bukti yang ditemukan digelandang keruangan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan terhadapnya proses penyidikan selanjutnya.Tegas Wilson kekru media ini.
Mengenai penangkapan tersebut dikonfirmasi kepada Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK.MH.
melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ujarnya
“”Benar ada kita tangkap seorang lelaki dewasa, diduga pelaku narkoba, Warga Sergai.Dan kini pelaku masih diproses peyidik ” Pungkasnya.
Selanjutnya mantan Kapolsek Siantar Timur ini menjelaskan bahwa pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Tutupnya
Ditanya terkait kendaran yang dikendarai tersangka Imam, yang telah diamankan didepan ruangan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Apakah Septor tersebut juga nantinya ditetapkan sebagai barang bukti ?
Mengenai pertanyaan dari kru media ini, Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH, belum ada memberikan komentar.
Kembali dikonfirmasi kepada Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SH.SIK.MH. terkait septor ynag digunakan. sipelaku inisial imam,
Hingga berita ini berada di meja redaksi, Orang nomor satu dijajaran Polres Pematang Siantar ini tak kunjung menjawab pertanyaan awak media ini.
Soalnya sesuai pantauan awak media ini di kantor pengadilan pematang Siantar, terkait Septor yang digunakan para pelaku narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, jarang diproses dipersidangan.
Bahkan sering terlihat oleh awak media ini di Polres Pematang Siantar, bahwa terkait septor yang digunakan para pelaku narkoba, sebelum berkas tersangka narkoba tersebut diserahkan kepihak kejaksaan (SP21) barang bukti berupa, Sepeda Motor yang dikendarai oleh para pelaku narkoba sering, dengan terlebih dahulu dikeluarkan/ ataupun diurus oleh sipemilik ataupun pihak dari pelaku
(DENI.S)