![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231111-WA0017.jpg)
Siasatnusantara.com|| – Medan || Diduga kebal terhadap hukum dan pernah tutup beberapa Minggu lantaran diberitakan media, kini judi berkedok batu goncang beromset ratusan juta perhari telah hadir kembali di Kota Medan, walaupun Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi, melarang adanya perjudian pasca penggerebekan sky garden beberapa hari lalu, Sabtu (11/11/2023).
Ironisnya, judi berkedok Kim (Kuis Irama Musik) atau disebut batu goncang tersebut hadir di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sebelah salah satu Bank ternama di Medan.
Informasi yang dihimpun, lokasi judi berkedok batu goncang ini disebut-sebut milik seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AC (60), sedangkan humasnya diketahui berinisial AK.
dimana sudah sebulan ini menjalankan bisnis haramnya tersebut dan yang lebih fantastis lagi, ia bisa memperoleh omset hingga ratusan juta rupiah perharinya.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa lokasi judi berkedok batu goncang yang sudah sebulan beroperasi tersebut ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan.
“Rame yang datang kesitu bang, mau yang muda sampai yang tua, mau yang naik motor sampai naik mobil juga ada bang,” ungkapnya.
Pria kulit sawo matang dan berbadan tambun ini menjelaskan bahwa lokasi judi berkedok batu goncang ini beroperasi dari jam 7 Malam hingga dini hari.
“Tempatnya itu Pujasera bang, jadi tempatnya luas di situ ada jual makanan dan minuman, nah disediakan juga judi itu bang,” jelasnya
Pria ini mengatakan bahwa setiap pemain yang ingin bermain judi bermodus batu goncang tersebut harus membeli kupon dengan harga dari Rp 20 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
goncang diduga hanya kamuflase saja.
“Kalau harga kuponnya Rp 20 ribu ya paling menang dapat emas setengah gram, tapi kalau beli kupon yang harga ratusan ribu ya lebih banyak lagi dapat emasnya bang, cuma bisa ditukar dengan uang karena kan pasti pemain itu ingin bermain lagi,” sebutnya.
Pria berbadan tambun ini menduga jika sang pemilik judi berkedok batu goncang tersebut sudah memberikan upeti terhadap petugas aparat sehingga bebas beroperasi.
“Mungkin udah nyetor bang, kan besar penghasilannya dalam 1 hari, kalau di kalikan bisa jadi yang punya meraup pendapatan hingga ratusan juta,” ucapnya terheran-heran.
Terpisah dari itu Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa,Jumat (10/11).ketika dikonfirmasi via wa enggan berkomentar terhadap praktek perjudian diwilkumnya tersebut. (red)