Gunungan Uang Rp 100 Ribu di Kejagung: Rp 10,27 Triliun Diserahkan ke Kas Negara

Siasatnusantara.com – Jakarta, Rabu (13/5/2026) || Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung setinggi lebih dari 2 meter, dibungkus plastik transparan, dan disusun bertingkat layaknya dinding uang.

Sumber uang: hasil sitaan dan denda administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jumlah total: Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun).
Luas lahan terkait: 2.373.171,75 hektare.
Label bank: terlihat dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).
Identitas acara: papan bertuliskan “Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII”.

Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran kawasan hutan. Dana triliunan rupiah tersebut akan masuk ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat penyalahgunaan lahan.

Skala besar: Rp 10,27 triliun bukan hanya angka, melainkan bukti masifnya pelanggaran tata kelola hutan.

Simbol transparansi: penumpukan uang secara fisik di Kejagung menjadi pesan visual kuat bahwa hasil sitaan benar-benar nyata.

Dampak ke depan: dana ini diharapkan memperkuat program rehabilitasi hutan dan mendukung APBN.

Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu di Kejagung bukan sekadar tontonan, melainkan bukti nyata keberhasilan Satgas PKH dalam menindak pelanggaran kawasan hutan. Dengan nilai fantastis Rp 10,27 triliun, publik menunggu langkah lanjutan: apakah penegakan hukum akan konsisten, dan apakah dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat serta kelestarian hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *