PN Manado Nyatakan “Undue Delay”, P-20 Terbit dan SPDP Dikembalikan: Penyidik Dinilai Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak SP3 Perkara Dedy Matahari

Manado, siasatnusantara.com — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara yang diajukan IPTU Dedy Vengki Matahari mulai membuka tabir seriusnya persoalan penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Dalam amar putusan, hakim secara tegas menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut (undue delay) tanpa alasan yang sah.

Namun yang paling menjadi sorotan tajam publik hukum justru terletak pada amar ketiga putusan tersebut.

Hakim memerintahkan agar penyidik menyerahkan hasil penyidikan tambahan beserta tersangka dan alat bukti kepada Penuntut Umum untuk ditentukan apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Lebih jauh lagi, hakim secara eksplisit menegaskan:

“Apabila penyidik tidak melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk Penuntut Umum, maka penyidik menghentikan penyidikan.

Frasa tersebut kini menjadi pusat perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan fakta hukum terbaru dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

P-20 TERBIT, BATAS WAKTU PENYIDIKAN TAMBAHAN DINYATAKAN HABIS

Dalam surat P-20 Kejati Sulut Nomor: B-1578/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 07 April 2026, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyatakan bahwa:

Waktu 14 hari penyidikan tambahan telah berakhir.

JPU bahkan meminta agar penyidik segera menyerahkan kembali hasil penyidikan tambahan sesuai petunjuk jaksa.

Namun fakta berikutnya justru semakin memperumit posisi penyidik.

SPDP DIKEMBALIKAN KE PENYIDIK

Melalui surat berikutnya Nomor: B-1992/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Kejati Sulut secara resmi mengembalikan SPDP perkara tersebut karena:

Hasil penyidikan tambahan belum diterima.

Dalam surat itu, Kejati Sulut menegaskan bahwa SPDP dikembalikan dan apabila penyidikan masih ingin dilanjutkan maka penyidik diminta mengirim kembali dengan surat pengantar baru sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kondisi ini dinilai banyak kalangan sebagai titik krusial yang mempersempit ruang gerak penyidik.

AMAR KETIGA PUTUSAN DINILAI SUDAH “MENUTUP LINGKARAN”

Sejumlah pengamat hukum menilai amar ketiga putusan PN Manado kini harus dibaca bersama fakta terbitnya P-20 dan pengembalian SPDP oleh Kejati Sulut.
Karena:
– Waktu penyidikan tambahan telah habis;
– Petunjuk jaksa belum dipenuhi;
– Hasil penyidikan tambahan tidak pernah diserahkan;
– Dan SPDP telah dikembalikan;

maka secara substansi dianggap tidak ada lagi alasan hukum bagi penyidik untuk terus mempertahankan perkara tanpa kepastian.

Apalagi hakim sebelumnya sudah menyatakan adanya undue delay.

Menurut pandangan sejumlah praktisi hukum, kondisi tersebut justru mengaktifkan bagian akhir amar ketiga, yaitu:

“maka penyidik menghentikan penyidikan.”

PENYIDIK DINILAI TIDAK BISA TERUS “MENGGANTUNG” PERKARA

Putusan ini juga dipandang sebagai kritik keras terhadap praktik penanganan perkara yang berlarut tanpa kepastian hukum.

Hakim dalam pertimbangannya dianggap telah menegaskan bahwa perkara pidana tidak boleh terus menggantung tanpa kejelasan, sementara tersangka tetap dibebani status hukum dalam waktu panjang.

Dengan telah habisnya waktu penyidikan tambahan dan dikembalikannya SPDP oleh Kejati Sulut, publik kini menunggu apakah penyidik akan:

menghentikan penyidikan;

atau kembali membuka proses baru dengan dasar administrasi dan hukum yang berbeda.

Sebab jika tidak, maka penyidik dinilai berpotensi kembali bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

(*/Yoksan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *