Siasatnusantara.com-Kota Binjai,Tak terkecuali siapapun dia, pada waktunya akan di hukum jika terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,
Begitu juga dengan laki-laki atas nama YAMIN (Y), 41 thn, Agama Buddha, wiraswasta, Jalan Bambu Kuning Blok GG-09 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan hukum,
Berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi shabu-shabu di Kecamatan Binjai Barat sehingga menginformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jalan. Cokelat Kelurahan. Sukamaju Kecamatan. Binjai Barat Kota Binjai kepada terduga (Y) yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU. Kemudian pada saat terduga An. (Y) menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga. Seketika itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terduga dan di temuka uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung , 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga dan dilakukan penggeledahan didalam tas ransel terduga ditemukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu.
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.
Selanjutnya Tersangka(Y) dan Barang Bukti berupa
2 ( Dua ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu (berat bruto 0,72 gram ),1 ( Satu ) buah tas ransel, 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Pantun)