
Bangka Barat, Siasatnusantara.com – Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus GU (24) laki-laki seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu (12/02/2025) pukul 00.10 WIB di Pinggir jalan Raya Km Simpang Menumbing Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Pelaku GU) yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat edarkan narkotika jenis sabu dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga Narkotika di box depan sepeda motor.
Tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan interogasi terhadap GU dan mengakui menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kp. Kebon Nanas, Kel Sungai Daeng, Kec. Mentok, Kab.Babar.
Selain Itu juga pelaku GU menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket Narkoba jenis Shabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah mengatakan.
“Atas temuan Barang Bukti (BB) tersebut, pelaku di bawa ke Polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Dengan total Narkotika yang diamankan seberat Brutto 10,84 gram,” ujar AKP Fajar Riansyah.
(*/Red/Luise).