Siasatnusantara.com-Medan, Beginilah keadanan Kota Medan saat ini , dimasa kepemimpinan Walikota Medan Boby Nasution kian marak berdiri bangunan bangunan liar tanpa IMB dan sering juga didapati Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai dengan jumlah bangunan yang dibangun , dengan kata lain lebih banyak jumlah bangunan yang didirikan dari pada Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki pengembang . Apalagi bangunan Ruko sering juga didapati berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Medan .
Seperti halnya di Jalan Pintu Air IV Lingkungan XVI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara ada terdapat Dua Unit Ruko bediri Kokoh Tanpa ada terpampang Plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau dengan kata lain bangunan liar tersebut berdiri tanpa IMB sehingga dapat dikatakan bangunan tersebut telah mengkangkangi Peraturan Walikota Medan nomor 16 tahun 2021 , Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikonfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Endar melalui pesan WhatsAppnya Kamis (09.06.2022) pukul 13.27 Wib terkait adanya Dua unit Ruko tanpa memiliki IMB tersebut mengatakan akan menyuruh anggotanya untuk mengecek kelokasi.
“Saya suruh cek dulu anggota”, jawab Endar singkat.
Kemudian dilanjutkan konfirmasi lewat WhatsApp ,Jum’at (10.06.2022) hasildari cek anggotanya Endar mengatakan belum menerima laporan dari anggotanya
“Anggota belum laporan, hari ini saya minta laporannya”, lanjut Endar menjawab.
Selanjutnya dikonfimasi ulang Kadis TRTB Kota Medan terkait hasil laporan cek anggotanya ke lokasi , kadis tersebut tidak memberi keterangan dan akhirnya bungkam.
Hingga berita ini ditayangkan Kepela Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Endar tida ada memberi kepastian apakah kedua unit Rukotersebut memiliki IMB atau tidak .(M2)