Beranda Kabar Sumut DPRD Asahan Adakan RDP Terkait Adanya Dugaan Pungutan Pembuatan SKT Di Salah...

DPRD Asahan Adakan RDP Terkait Adanya Dugaan Pungutan Pembuatan SKT Di Salah Satu Desa Di Asahan.

BERBAGI

SIASATNUSANTARA.COM-Asahan – DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Tugas dan wewenang DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, melaksanakan tugas lain yang di atur dalam undang – undang.

Baru – baru ini di adakan RDP Terkait adanya dugaan pungutan pembuatan SKT oleh salah satu desa yang di adakan di ruang rapat komisi A, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 wib.
RDP di hadiri Ketua komisi A Syaddad Nasution, Ketua Komisi C Febriandi Saragih, Jansen Hutasoit, Nurhayati, Kabag Hukum Kabupaten, Perwakilan Inspektorat, Dinas PMD/ mewakili Harris, Camat Sei Kepayang Barat Suwage.

RDP di gelar terkait adanya dugaan laporan warga tentang pengurusan SKT yang di kenakan tarif sebesar Rp 800.000 oleh seorang oknum kepala dusun di Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Sumut.

BERITA LAINNYA:  Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pelantikan Radiapoh Sinaga sebagai Ketua PPTSB Wilayah Sumut II

Kepada media Febriandi Saragih Ketua Komisi C menyampaikan bahwa kami sebagai DPR mempunyai tugas fungsi pokok sebagai pengawasan jadi kami menerima informasi masyarakat bukan melihat latar belakang masyarakat itu dari partai apa, namun semuanya kita tampung.

Kebetulan saya tinggal di daerah sana jadi ada masyarakat yang mengadu kepada saya dan laporan ini baru di terima satu Minggu, makanya permasalahan ini di bawa ke DPR untuk di adakan RDP dengan instansi terkait,tutur Febriandi.

Di tempat yang sama Syaddad Nasution Ketua Komisi A saat di temui media juga menjelaskan bahwa permasalahan ini akan di tindak lanjuti bekerjasama dengan instansi terkait yakni PMD dan akan segera kita telusuri dan menjadi pengawasan 177 desa yang lain, karena tidak ada regulasi pengutipan seperti ini karena itu salah namun kalau hanya sekedar blangko atau materai Rp 15.000 – 20.000 itu wajar karena ada perda nya,pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Baru Diresmikan, Cath Lab RSUD dr Djasamen Saragih Langsung Tangani Pasien Pertama

Setelah mendapat informasi dari Ketua Komisi A dan Komisi C beberapa hari kemudian media meninjau lokasi kediaman Bapak Yakub di dusun 2 Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat,Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wib.

Saat di konfirmasi Bapak Yakub membenarkan bahwa ia ada mengurus untuk pembuatan SKT kepada kepala dusun 2 dan di duga di kenakan tarif sebesar Rp 800.000 dengan luas tanah 8×25 m.
Bapak Yakub sudah bertempat tinggal di dusun 2 desa Sei Nangka selama 14 tahun, mempunyai dua orang anak dan bekerja serabutan.

Menurut Bapak Yakub uang yang di serahkan nya kepada kepala dusun 2 untuk pembuatan SKT tersebut telah di kembalikan kepala dusun kepadanya karena hal pengutipan biaya ini di ketahui oleh Febriandi Saragih Ketua Komisi C yang berdomisili di Desa Sei Nangka ini juga saat beliau berkunjung ke rumah Bapak Yakub.

BERITA LAINNYA:  Polres Sergai Beri Bansos Pada Warga Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan

Saat itu Bapak Febriandi bertanya kepada istri Pak Yakub,kemana Yakub sang istri menjawab lagi bertemu kepala dusun untuk mengurus SKT selang beberapa menit pak Yakub kembali dan di tanya oleh bapak Febriandi untuk apa ngurus SKT, jawab Yakub untuk meminjam uang di bank, Febriandi bertanya berapa biayanya, 800.000 kata Yakub, kok mahal kali ucap Febriandi mengakhiri.(Li.ᴀɢ.)

BERBAGI