Siasatnusantara.com-Simalungun, Tepatnya Selasa (07/Juni) malam Lapas Kelas IIA Pematang Siantar kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut menggelar Razia seluruh kamar hunian warga binaan
Hal ini telah berulang ulang dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban warga binaan didalam lapas.Yang mana telah kita ketahui lapas kelas II Pematang Siantar ini Lapas yang kapasitasnya, Over kapasitas,
“Seharusnya hanya dapat menampung warga binaan sebanyak 525 orang. Namun untuk saat ini diketahui lapas ini berpenghuni sebanyak 1.830 orang warga binaan”
Terkait hal Over Kapasitas ini, telah berulang ulang diberitakan oleh Media online cetak dan elektronika, Namun permasalahan kapasitas ini, bukan hanya terjadi dilapas kelas IIA pematang siantar ini saja,tapi terjadi, diseluruh Lapas dan Rutan diseluruh Indonesia ini. Namun Hal ini tentunya bukan menjadi sesuatu penghambat, bagi sipir (Pegawai Lapas) untuk menegakkan Kamtibmas di dalam Lapas.
“Sesuai yang kita lihat dan kita ketahui khususnya di Lapas Kelas II A Pematang Siantar ini, para sipir lapas dengan tidak bosan bosannya melakukan razia didalam lapas ini”..
Sesuai keterangan KPLP Raymond bahwa razia kali ini berlangsung selama lebih kurang 3 jam lamanya.Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk bahwa Lapas Kelas IIA Pematang Siantar ini bukanlah Lapas yang anti kritik.,namun Lapas ini lapas yang sangat menghargai segala kritikan terutamanya terkait dari pemberitaan media massa, sesuai yang tersirat didalam UU momor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
“Seluruh Kritik dan Saran dari segala pemberitaan Media massa, semuanya kita lakukan. Hal ini demi terbuktinya, dan adanya dukungan yang kuat, dari pihak media.Agar tidak ada pandangan buruk dari masyarakat terhadap lapas khususnya Lapas Kelas II A Pematang Siantar ini ” Tegas Raymond.
Selanjutnya Raymond menjelaskan adapun hasil yang mereka temukan dalam razia kali ini yakni dengan ditemukannya beberapa kartu Remi , sendok kabel rakitan, 1 buah headset dan 2 unit handphone. Tidak ada ditemukan Narkotika, jenis apapun itu di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini.Cetusnya
Lanjut Raymond bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut.
“Terkait Apabila ada warga binaannya yang terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas ini,, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas berupa, Strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke lapas lain.Hal ini dilakukan guna mengikuti program pembinaan dilapas atau Rutan lain”.Tegasnya
Diakhir keterangannya Raymond menjelaskan bahwa Lapas adalah kumpulan/tempat orang-orang yang melanggar hukum. maka untuk itu pihaknya. Siap untuk melakukan tugas dan tanggung jawab untuk membina dan membimbing seluruh warga binaan,
,agar kelak nantinya mereka para warga binaan selesai menjalani masa binaannnya didalam lapas kelas II Pematangsiantar ini dapat kembali kejalan yang benar dengan tidak mengulangi masa lalunya, sehingga dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Mereka bukan penjahat ,hanya saja mereka tersesat disaat itu, maka belum terlambat bagi mereka untuk merubah diri ataupun bertaubat” Tutup Raymond
Dilain sisi sesuai keterangan dari Kalapas Kelas II A Pematang Siantar M.Taviv diketahui untuk saat ini Warga Binaannya banyak melakukan kegiatan pembinaan keterampilan kemandirian.
Diantaranya ada yang Bertani, membuat Prakarya Miniatur, Bertenun, Membuat Meubel (kayu dan besi) dan belajar melakukan kegiatan Pembinaan Kerohanian, baik itu yang beragama Muslim, maupun yang beragama Nasrani dan Budha.
Sehingga nantinya mereka mampu dengan kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agama nya Masing masing.
Dan untuk program Layanan,pihaknya. Always memberikan yang terbaik terutamnya mengenai hal Remisi, Pembebasan bersyarat, Asimilasi dan Lainnya secara Gratis.
Dalam mengajukan semuanya itu tidak di pungut biaya. Layanan kesehatan, dan juga terkait sandang pangan Warga Binaan,semuanya juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas.
Terutamnya masalah vaksinasi, nutrisi dan gizi makanan semuanya selalu dipantau dan di awasi. Sehingga kualitas segala hal makanan baik dan layak untuk di konsumsi oleh WBP.
Sehingga keadaan Lapas dapat tercipta aman dan kondusif.Terutamanya terkait program pembinaan dan pelayanan
terwujud dan berjalan dengan baik.Dan tujuan utama dari Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan terwujud.
Diakhir keterangannya PLT Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M.Tavip, mengharapkan dukungan dari segala aspek masyarakat dan juga aparat penegak hukum agar turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIa Pematang Siantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM.Tutupnya
(DENI.S)