Beranda Kabar Nusantara Direktorat Reskrimum Poldasu Ungkap Penambang Emas Ilegal di Madina

Direktorat Reskrimum Poldasu Ungkap Penambang Emas Ilegal di Madina

BERBAGI

Siasatnusantara.com-Medan, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi.

“Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, Rabu (18/5/22) sore.

Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan dua warga Sumatera Barat. Dijelaskannya, sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut. “Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

BERITA LAINNYA:  Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022 terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 Wib. “Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.

Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.
Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun itu telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

BERITA LAINNYA:  Meriahkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Polres Sergai Gelar Turnamen Badminton Kapolres Cup Serdang Bedagai, medanutama.news Dalam memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar turnamen badminton Kapolres Cup yang digelar di gedung olah raga (GOR) Badminton Polres Sergai di Seirampah. Kegiatan dibuka Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud diwakili Wakapolres, Kompol Sofyan, Senin (8/8/2022), dan dihadiri Ketua PBSI Sergai Wahyudi, mewakili Kadispora Sergai, Koordinator PB Polres yang juga Kasi Propam Polres Sergai, AKP Ady Santika, serta para orang tua peserta. Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan menyampaikan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Polres Sergai menggelar serangkaian pertandingan olahraga, yang salah satunya adalah turnamen badminton Kapolres Cup. Dia menekankan kepada para peserta agar lebih mengutamakan semangat sportivitas daripada rivalitas. Diharapkan, lewat turnamen ini dapat melahirkan bibit-bibit atlit berprestasi. "Selamat bertanding, dan tetap utamakan sportivitas," kata Kompol Sofyan.  Sebelumnya, Ketua PBSI Sergai, Wahyudi menyampaikan bahwa turnamen Kapolres Cup ini digelar atas kerjasama Polres dengan PBSI Sergai.  Menurutnya, turnamen Ini adalah yang pertama digelar PBSI Sergai. Ke depan, dia berjanji akan semakin banyak turnamen yang akan digelar.  "Tahun depan, sekali enam bulan akan kita gelar turnamen. Untuk itu, klub-klub badminton yang ada di Kabupaten Sergai agar semakin giat berlatih dan mengikuti turnamen, sehingga dapat melahirkan atlit-atlit berprestasi yang kelak dapat mengharumkan Kabupaten Sergai, baik di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya. Diketahui, turnamen badminton Kapolres Cup ini dibagi dalam beberapa kategori kelompok umur yakni, umur 7-9 tahun, di atas 9-11 tahun, di atas 11-15 tahun dan kategori dewasa, dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 60 orang.

Berita sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor dilokasi Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (28/4/22). Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Sebelumnya Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 orang yang masuk kedalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan didalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun tiba-tiba tebing longsor hingga menimbun para penambang.
Dalam kejadian itu, dua pria selamat, sementara 12 penambang lainnya merupakan ibu rumah tangga.

BERITA LAINNYA:  Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong Sampaikan Terima Kasih Pada Kapolda Sumut

Willyam Pasaribu

BERBAGI