Beranda Hukum & Kriminal Dijanjikan Jadi Pegawai Dishub Pekanbaru, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dijanjikan Jadi Pegawai Dishub Pekanbaru, Pria Ini Ditangkap Polisi

BERBAGI

Siasatnusantara.com, Pekanbaru – Dengan modus sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Pria ini berhasil menipu korban hingga Rp40 juta.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan, saat ini pelaku berinisial JN (27) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut karena itu telah melakukan penipuan terhadap korbannya.

“Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru,” kata Rahmanuddin, Jumat (14/10/2022).

Ia menjelaskan, pelaku ini mencari masyarakat yang ingin bekerja dan bisa menjanjikan masuk sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.

“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA:  Beraksi Hingga Pengendara Wanita dan Anaknya Jatuh Terseret Seret, Seorang Penjambret Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan

Dikutip dari Cakaplah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta yang uang tersebut sudah diberikannya kepada pelaku.

“Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi,” sambungnya.

Berkat adanya laporan, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022 kemarin itu, di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Maraknya judi tembak ikan ikan dan judi jackpot sangat meresahkan masyarakat humbang hasundutan

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. **

BERBAGI