siasatnusantara.com-, Simalungun//Pemerintah daerah
kabupaten Simalungun kehilangan aset Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasalnya puluhan galian C ilegal (Tanpa Izin) berjalan lancar.Satu tangkahan (tambang) galian C ilegal bisa menghasilkan uang Rp.3.000.000/Hari bahkan bisa lebih.
Dari hasil penelusuran langsung jurnalis di tangkahan (Tambang) Pasir milik Muslim Huta 5 Pulo Sarana Nagori Bahal Batu Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun,Selasa (09/08/2022) jam (14.43) tidak terlihat plank izin Pertambangan (Galian C) sekitaran Tambang.
Ketika jurnalis konfirmasi langsung di Tangkahan (Tambang) hanya jumpa sama Mandornya (Orang Kepercayaan) Muslim yang bernama Samiran Mengatakan
“”Kalau orang Abang hendak bertanya jumpai aja beliau langsung di rumah nya tidak jauh dari Tangkahan ini, Karena saya tidak ada Hak (kuasa) untuk menjawab pertanyaan dari orang Abang”:
Sementara itu Ketua DPP LSM L-FRAKSI AJIDIN CHANIAGO ketika jumpa di kerasaan, kecamatan pematang bandar, Kabupaten Simalungun, Mengatakan “”Dari penelusuran dan Investigasi nya dalam dua hari. Puluhan Tangkahan (Tambang) di Kabupaten Simalungun Bawah tidak memiliki izin Pertambangan (Galian).
Selanjutnya Ajidin Chaniago berkata “”;Ada apa dengan pihak APH di kabupaten Simalungun, pasalnya Tangkahan (Tambang) yang tidak memiliki izin tetap beroperasi bahkan ada yang sampai sepuluh tahun. Ajidin Chaniago dalam waktu dekat ini akan mengirimkan Laporan dari hasil investigasi ke APH Provinsi Sumatera Utara dan di teruskan ke pusat (MABES).
Jurnalis hendak konfirmasi kerumah pemilik Tangkahan (Tambang) pasir bernama Muslim tidak ada di rumah nya,
Kemudian jurnalis kembali lagi ke Tangkahan (Tambang)
Menjumpai Samiran meminta tolong agar menghubungi Muslim pemilik Tangkahan (Tambang) via telpon seluler,
Ketika Samiran menjelaskan kedatangan Jurnalis melalui via telpon seluler dan mau konfirmasi,MUSLIM sang pemilik Tangkahan (Tambang) Pasir tersebut berbicara agar cepat matikan telpon seluler nya.(Tito Damanik)