
Belitung, Siasatnusantara.com – Pentingnya Bantuan Hukum kepada masyarakat agar masyarakat tahu hukum dan dasar-dasar tentang Hukum dan terkait Bantuan Hukum kepada masyarakat Indonesia, dengan hal itu penyuluhan sangatlah penting dilakukan oleh pakar hukum tentunya di Bangka Belitung.
Seperti Penyuluhan Bantuan Hukum yang dilakukan Tim LPDKP Propinsi Bangka Belitung di Desa Juru Sebrang bertempat di Kantor Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jum’at (14/02/2025).
Acar penyuluhan tersebut di isi oleh Narasumber Boris, S.H., M.H., Andri S.H., Dirgo, S.H., Tim LPDKP Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan penyuluhan bertujuan agar masyarakat Desa Juru Sebrang dan Masyarakat Belitung pada umumnya paham dan mengerti dengan hukum itu sendiri.
Jika masyarakat yang nantinya terkena suatu masalah hukum mereka atau undang-undang yang terkait dengan masalah, maka pemberian bantuan hukum kepada warga negara yang tidak mampu merupakan suatu wujud nyata Implementasi Negara sebagai Negara Hukum.
Kemudian dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat menjamin hak azasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan keselamatan dihadapan hukum
Dalam kesempatan yang sama Kades Juru Sebrang Adriansyah, A.Md., menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum kali ini sangatlah berguna untuk warga masyarakat di Desanya.
“Hukum digunakan untuk menertibkan masyarakat, menumbuhkan rasa aman dan nyaman, membuat keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Tertib hukum menjadikan masyarakat terlindungi dan kehidupan berjalan dengan damai aman sentosa,” ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan agar warganya dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia.
“Pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum untuk mewujudkan budaya sadar hukum, melaksanakan peraturan tata tertib,” jelas Kades Juru Sebrang Ardiyansyah.
(*/Red/Luise)