Siasatnusantara.com-Medan, Dalam waktu seminggu di Bulan Mei tahun 2022, Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengamankan 25 orang yang terlibat dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Dari 16 kejadian Curanmor ada sebanyak 25 orang tersangka yang berhasil kita tangkap, “terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/05/2022) tadi malam.
Adapun modus para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut masih dikatakannya, dengan cara mengambil Kendaraan bermotor (Ranmor) baik itu di parkiran rumah atau toko, masuk ke dalam rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepedamotor milik korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku kalau hasil kejahatannya rata – rata untuk membeli narkotika, ” terang mantan Kapolsek Medan Baru ini lagi seraya menambahkan kalau barang bukti yang diamankan dari tangan ke 25 orang tersangka di antaranya, 1 buah kamera merk Sony, 1 buah topi, kunci letter T, kikir, kunci pas, kunci letter L serta sejumlah sepedamotor berbagai merk.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “kata Kompol Fathir. Polrestabes Medan dan jajaran bilangnya lagi akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan, dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan, berikan informasi Kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, “sebutnya seraya mengakhiri penjelasannya.
Willyam Pasaribu