Siasatnusantara.com||Pematangsiantar, Kota Pematang Siantar yang di kenal sejak dahulu sebagai kota penghasil buah nenas Namun kini mulai menambah sedikit predikat sebagai kota sarang burung walet.
Masalahnya ada beberapa orang warga masyarakat kota pematang Siantar ini, kini sudah ada yang membuat usaha sampingan, sebagai toke sarang burung walet
Hal itu mereka lakukan, sesuai seperti yang diungkapkan seorang nara sumber,di ketahui hasil dari membudi-dayakan sarang burung walet cukup lumayaan
Bahkan di sebabkan hasilnya sangat lumayan, ada diantara beberapa warga kota ini, membangun secara khusus gedung ( ruko) hingga beberapa tingkat Yang notabenenya hanya untuk pembudi-dayaan sarang burung walet
Dalam hal ini tentunya kini terkait bisnis sarang burung walet sudah meluas hingga keluar Kabupaten Simalungun ini.Biahkan ke seluruh Indonesia
Sehingga timbul, dengan berdirinya ruko yang menjulang tinggi di kota ini, bertujuan hanya untuk pembudidayaan sarang burung walet saja.
Dan sesuai dalam peraturan Balai Konservasi Sumber Daya Alam tercantum jelas di UUD 1945 nomor 33 ayat 3 Tentang Bumi Dan Air yang terkandung di dalamnya, bunyinya
“Bumi dan Air dan segala serta yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara. Dan dimanfaatkan semata mata untuk kesejahteraan rakyat Indonesia” Katanya
Tentunya pembudidayaan sarang burung walet itu, mendapat perhatian dari pihak terkait atau dari Pemerintah Daerah, sehingga nantinya yang berwenang mengutip retribusi adalah pihak pemerintah daerah. Notabenenya semakin bertambahnya PAD di kota ini demi menopang pembangunan daerah
Sesuai info yang di letahui oleh awak media ini bahwa yang selama ini belum ada Perda Khusus bagi sipengelolah budi daya sarang burung walet tersebut.
Sehingga para pengelolah juga sama sekali belum pernah membayar, semacam retribusi apapun ke pihak pemerintah daerah setempat.
Terkait hal itu dikonfirmasi kepada Kepala dinas Pendapatan Daerah TK II Kodya Pematang Siantar , Namun belum berhasil di hubungi
( Deni.alias Chaca.S)