SIASATNUSANTARA.COM||ASAHAN | Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Dusun Vl Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Senin (10/04/2023).
Pada kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aipda Musliadi dan Bripka A Siahaan menyampaikan himbauan kepada Kadus dan warga masyarakat apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan membakar hutan ataupun lahan Karena sangat membahayakan ekosistem dan mengganggu polusi udara serta bisa mengganggu kesehatan kita bersama.
Dirinya juga menegaskan bagi para pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara.
“Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.(Humas)