Beranda Kabar Nusantara Berhasil Raup Miliaran Rupiah, Wanita Pecatan Pegawai PDAM Tirtanadi Ini Diringkus Ditkrimum...

Berhasil Raup Miliaran Rupiah, Wanita Pecatan Pegawai PDAM Tirtanadi Ini Diringkus Ditkrimum Polda Sumut

BERBAGI

Siasatnusantara.com-Medan, Seorang mantan pegawai PDAM Tirtanadi diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena telah melakukan penipuan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi.

Dari hasil perbuatannya, wanita berinisial RD warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inipun meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara menyatakan kalau tersangka merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan dan ditangkap atas laporan korban berinisial RH.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara. Kombes Tatan memaparkan, adapun modus tersangka dengan cara membujuk dan meyakinkan para korbannya, bahwasanya dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi di Medan dan PDAM Tirtabina di Asahan.

BERITA LAINNYA:  Personel Satsamapta Polres Asahan Gelar Patroli dan Pengamanan Obvit

“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” ungkap Kombes Tatan, Selasa (14/06/2022).

Dikemukakan Kombes Tatan Dirsan Atmaja lagi, jumlah para korban sebanyak 8 orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” ujarnya.

Tatan menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. Di antaranya untuk korban RH mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, AES Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta.

BERITA LAINNYA:  Kapolres Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi dari Forkala Kab. Asahan

“Jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban adalah sebesar Rp 1.101.000.000,” jelasnya seraya menjelaskan tersangka juga mengaku telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu meminta uang Rp 150 juta dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp 75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban tersebut mencapai Rp 1.326.000.000,” paparnya.

Ditambahkannya, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup, dan sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Hingga saat ini kata Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada pelaku lainnya,” tutupnya.

BERITA LAINNYA:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Gelap (PMI) Ke Luar Negeri

ALFIN

BERBAGI