SIASATNUSANTARA.COM||setiap hari,” urai Kasat.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Padangsidimpuan, pungkas Kasat menutup.
Sementara Kapolres PSP AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas di kota Padangsidimpuan dan tidak melaksanakan kegiatan bertentangan melawan hukum salah satunya judi, Sehingga menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan keluarga karena hal tersebut merupakan tindak pidana judi sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 (perjudian),
jangan sampai terjadi sayangi anak sayangi keluarga, lebih baik uang digunakan untuk belik beras dirumah dan ditabung untuk masa depan Anak,” Pesan Kapolres.
ARIFIN