Siasatnusantara.com-Medan, Polda Sumut beri pemaparan penggerebekan arena judi ketangkasan di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, Senin (13/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Mapolda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH mengatakan ada 19 tersangka yang ditetapkan dari kedua lokasi yang digrebek.
“Dari 29 orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut, ditetapkan 19 orang jadi tersangka yang terdiri dari pemilik usaha, kasir dan para pemain dan yang tak dijadikan tersangka juri parkir, office boy serta orang disekitar lokasi perjudian,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Tatan menyebutkan dari komplek Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang sebayak 42 juta,sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang 45 juta rupiah.
Lebih jauh Tatan menyebut dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 Pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain.
“Untuk pengelola dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda 25 juta rupiah. Sementara untuk para pemain dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e sub sider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah, ” jelas Tatan.
alfin