SIASATNUSANTARA.COM||Tebingtinggi, Pria yang mencuri lalu menjual sepeda motor ibunya di kota Tebingtinggi diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Pelaku adalah Dedek (32), dia diamankan petugas di rumahnya yang ada di Desa Mariah Padang.
Kepada petugas Dedek beralasan menjual sepeda motor milik ibunya Moide Lumbanraja karena kesal tidak diberi uang untuk membeli susu anaknya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/28/I/2023/SU.Res Tebing Tinggi/SPKT.TT, tanggal 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Moide Lumbanraja (63), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
“Kita amankan setelah adanya laporan korban yang merupakan ibu pelaku. Alasan ingin membeli susu anaknya, sempat meminta uang kepada korban cuman tidak diberi kemudian pelaku mencuri sepeda motor dan menjualnya,” kata Junisar kepada Tribun, Senin (13/3/2023).
Junisar menceritakan, awalnya pelaku mendatangi rumah ibunya dan meminta sejumlah uang untuk membeli susu pada Sabtu 14 Januari 2023. Namun korban menolak permintaan anaknya tersebut.
“Saat pelaku datang korban sedang ada di ruang TV, lalu dia meminta uang, namun tidak diberi,” lanjut Junisar.
Tak habis akal, Dedek lalu mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Ketika korban sedang di kamar mandi, pelaku mengambil kunci dan surat kendaraan.
“Saat korban ke kamar mandi pelaku mengambil kunci yang terletak dan langsung membawa motor lalu rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban,” ungkap Junisar.
Dedek lalu menjual sepeda motor tersebut melalui situs marketplace seharga Rp 5,8 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Proses hukum terus berlanjut dan pelaku kita ganjar pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Junisar.