Akibat Pergantian Maskapai dan Keterlambatan Penerbangan, Sriwijaya Air Group Ubah Jadwal Mendadak Tuai Sorotan Kompensasi Dipertayakan

Jakarta, siasatnusantara.com — Sejumlah penumpang penerbangan rute Jakarta–Pangkalpinang mengeluhkan pelayanan Sriwijaya Air Group setelah terjadi perubahan mendadak operator penerbangan disertai keterlambatan keberangkatan hingga hampir lima jam, Kamis (14/5/2026).

Kondisi tersebut memicu kekecewaan para penumpang yang diantaranya terdapat Anggota KBO Babel yang baru selesai mengikuti kegiatan Rapimnas ke-4 Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta. Lantaran perubahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan rinci mengenai penyebab pergantian maskapai maupun kepastian kompensasi yang akan diberikan kepada calon penumpang.

Awalnya, para penumpang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 072 pada pukul 09.40 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang.

Namun, beberapa waktu sebelum keberangkatan, penumpang menerima pemberitahuan bahwa penerbangan dialihkan menjadi maskapai NAM Air dengan kode penerbangan IN 7072, meski jadwal keberangkatan masih tetap pada jam yang sama.

Tidak berhenti sampai di situ, penumpang kembali menerima informasi lanjutan bahwa penerbangan berubah menjadi IN 7074 dengan jadwal keberangkatan baru pukul 14.10 WIB atau mundur hampir lima jam dari jadwal semula.

Perubahan operator penerbangan sekaligus pengunduran jadwal tersebut sontak memicu protes dan pertanyaan dari sejumlah penumpang yang merasa dirugikan.
Salah satu calon penumpang mengaku kecewa karena maskapai dianggap tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan perubahan tersebut.

“Kalau penumpang terlambat beberapa menit saja tidak ada toleransi dan langsung ditinggal pesawat.

Tapi ketika maskapai yang mengubah jadwal dari pagi menjadi siang, penumpang hanya diminta memaklumi tanpa kepastian kompensasi,” ujarnya kepada Anggota KBO Babel.

Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak hanya mengganggu jadwal perjalanan, tetapi juga berdampak pada berbagai agenda penting yang telah disusun sebelumnya.

Beberapa penumpang diketahui telah memesan transportasi lanjutan, menjadwalkan pekerjaan, hingga melakukan reservasi hotel berdasarkan jadwal keberangkatan pagi hari.

Selain persoalan keterlambatan, pergantian kode penerbangan dari SJ milik Sriwijaya Air menjadi IN milik NAM Air juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan operasional dan manajemen penerbangan dalam satu grup perusahaan tersebut.

Sebagian penumpang menilai maskapai seharusnya dapat memberikan informasi yang transparan sejak awal agar calon penumpang tidak merasa kebingungan ataupun dirugikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), maskapai penerbangan memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai kategori keterlambatan yang terjadi.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan lebih dari 180 menit hingga 240 menit masuk dalam kategori 5, di mana maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang.

Selain kompensasi uang tunai, penumpang juga berhak memperoleh konsumsi, informasi yang jelas terkait penyebab keterlambatan, hingga pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian layanan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Para penumpang berharap maskapai penerbangan tidak hanya menerapkan aturan secara ketat kepada pelanggan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan profesionalitas ketika terjadi kendala operasional dari pihak maskapai sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air terkait alasan pergantian operator penerbangan dan penyebab keterlambatan keberangkatan tersebut.

Anggota KBO Babel masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air guna memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik perubahan penerbangan ini..

(*/Red/LK/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *