
Sangihe, siasatnusantara.com – Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, melakukan press release tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana desa mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan berinisial SB, di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (18/02/2025).
Press release tersebut dipimpin Oleh Wakapolres Kepl. Sangihe, AKBP Alfrets L Tatuwo, S.Sos., didampingi Oleh Kasat Reskrim Polres Kepl. Sangihe, IPTU Royke R Y Mantiri, S.H., M.H. Juga dihadiri personil satreskrim bersama para wartawan media cetak dan online.
Korupsi dilakukan dalam pengelolaan keuangan dana desa (Dandes) di periode anggaran 2019 dan 2020, akhirnya SB ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2025 dan langsung ditahan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan berinisial SB.
Sementara Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa SB, yang menjabat sebagai pj Kapitalaung periode 2018-2021, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa.
“Ujar, IPTU Royke Mantiri kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Modusnya melakukan markup beberapa proyek fisik, seperti pembangunan 15 unit jamban keluarga, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan laptop, printer dan alat peraga olahraga, pembangunan talud pantai, penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT).
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak menyalahgunakan wewenang, mengambil alih tugas bendahara desa dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Wakapolres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo.
Sesuai hasil Audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, SB mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 619.532.810, yang terdiri dari Rp 356.505.834 untuk tahun 2019, dan Rp 263.026.976 pada tahun 2020.
Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen APBKAM, buku rekening, rekening kas desa, rekening koran, bukti pembelian material bangunan, 6 unit pintu kusen aluminium, dan 4 kloset jongkok, sehingga SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan Ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Press release berjalan dengan baik dan berakhir dengan aman, terkendali.
(*/Red/Wawu Elis)