
SN – Kota Bekasi || SMP Negeri 1 Kota Bekasi kini menjadi sorotan Media pasalya SMPN 1 Kota Bekasi menerima dana BOS Reguler untuk perpustakaan pada
Tahun 2021
tahap 2 : Rp. 53.920.000
tahap 3 : Rp. 231.173.200
Tahun 2022
tahap 2 : Rp. 35. 825.000
tahap 3 : Rp. 122.442.690
tahun 2023
tahap 2 : Rp. 30.505.000
tahap 3 : Rp.192.771.000
tahun 2024
tahap 1 : Rp. 135.323.000
tahap 2 : Rp. 133.695.000
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Data yang kami terima terkait penggunaan dana BOS Tahun 2021 SMP Negeri 1 Kota Bekasi, di duga direkayasa atau tidak terserap sepenuhnya seperti yang kita ketahui pasalnya pada tahun 2021 dimana masi pembelajaran Daring di saat pandemi Covid-19 ada anggaran sebesar Rp. 176.362.690 yang di alokasikan untuk perpustakaan sekolah.
dan tahun- tahun berikutnya yang dimana perpustakaan sekolah masi belum ada perubahan besar padahal setiap tahun ada anggaran khusus untuk perpustakaan.
setelah kami konfirmasi lebih lanjut kepada kepala sekolah via Tlp Whatsapp jumaat 11 april 2025 untuk bertemu membahas perihal ini. namun sepertinya beliau enggan bertemu selallu beralasan. sampai berita ini di turunkan belum ada penjelasan terkait dari pihak sekolah
Menanggapi hal tersebut, awak media menyambangi Tomu U Silaen Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) mengatakan, seyogianya di klarifikasi bapak Mukti selaku kepsek (14/4/25)
“Memang agak sulit diterima akal ya, dalam beberapa tahun,(2020,2021,2022) dana BOS pada kegiatan perpustakaan cukup besar,padahal situasi Covid 19.
“Jadi kapan saja diminta masyarakat (wartawan,LSM,dan ormas lainnya) kepala sekolah, jangan kwatir dong membuka secara transparan kepada publik, sehingga tidak ada yang di sembunyikan,”tegasnya.
“Kan saat akhir tahun 2019 pemerintah pusat mengeluarkan Intruksi Presiden Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta turunannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB,Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB Covid 2019
Pada Intinya peraturan tersebut di atas di minta kepada kepsek mempergunakan uang yang masuk ke Sekolah untuk di alokasikan sesuai kebutuhan yang sangat prioritas saat itu, kemudian ada sangksi tegas bila mana dana BOS atau dana lainnya di gunakan tidak seseuai Instruksi Presiden dan terusannyas
Sekali lagi, teman media dan penggiat anti korupsi jangan terlalu suudzon dulu, harapannya mudahan uang negara bisa di pertanggungjawabkan sehingga tidak berdampak pada hukum apalagi sampai menjerat penanggung jawab dana BOS,”jelasnya.
” Masih dengan Silaen,Menurut ketentuan penggunaan dana BOS bahwa yang bertanggungjawab secara hukum adalah Kepala Sekolah, bila di temukan atau ada dugaan kegiatan fiktif atau markup dana BOS tentunya Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.
Untuk di ketahui, merujuk Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahannya yaitu Udang Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 603 dijelaskan:
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri,orang lain,atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat di pidana sesuai kategori perbuatannya.(Red)