Siasatnusantara.com – Medan || Sebuah kafe di Jalan Dr. Mansyur, Medan, yang bernama Java Garden Cafe, diduga tidak membayar sewa aset pemerintah Pemprovsu selama dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kafe tersebut menyewa lahan aset pemerintah Pemprovsu dengan nilai sewa Rp30 juta per tahun.
Pengelola Barang, yaitu Disporasu, telah menerbitkan surat persetujuan sewa yang berisi ketentuan sewa, seperti jangka waktu dan besaran sewa.
Namun, hingga saat ini, penyewa belum menyetorkan uang sewa ke rekening Kas Umum Pemprovsu sejak tahun 2023.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada penyewa, namun tidak berhasil. Pegawai kafe tidak memberikan nomor WhatsApp untuk meminta keterangan.
Rahmadsyah, aktivis anti-korupsi yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, meminta Inspektorat Sumut untuk memeriksa Java Cafe Garden yang belum membayar sewa selama dua tahun.
“Ada apa terjadi pembiaran wanprestasi terhadap Java Cafe Garden yang tidak menyetorkan sewa ke Pemprovsu selama dua tahun? Kita minta Inspektorat usut dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam sewa menyewa aset Barang Milik Pemprovsu,” kata Rahmadsyah. Senin,(26/05/25).
Inspektorat Sumut diharapkan dapat memeriksa kasus ini dan memanggil semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkapkan penyebab tidak terbayarnya sewa aset pemerintah dan menemukan solusi untuk mengatasi masalah ini.











