Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Ditengah gencarnya penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan minyak bumi di Kabupaten Muba, impormasi terbaru yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya sosok yang diduga kuat menjadi pemilik dari salah satu sumur bor minyak yang hingga saat ini masih beroperasi secara aktif di wilayah Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa. Sosok yang di maksud disebut-sebut dikenal dengan nama inisial Angga (M J), Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang di himpun dilapangan dan keterangan warga sekitar lokasi sumur bor tersebut masih terlihat beroperasi setiap hari. Aktivitas dan pengelolaan minyak dilokasi tersebut berjalan seperti biasa, Dengan adanya peralatan yang terpasang dan aktivitas kendaraan keluar masuk yang cukup intens, dari keterangan yang berkembang dikalangan masyarakat setempat, nama Angga (M J), kerap disebut-sebut sebagai pemilik atau penanggung jawab utama yang mengelola kegiatan di sumur bor tersebut, investigasi kamis (21/5/2026).
“Dilokasi sini, nama Angga (M J) itu dikenal. Impormasi yang kami dengar dan ketahui bersama, dialah pemilik sumur yang ada dilokasi itu. Sampai sekarang sumur nya masih jalan, masih aktif beroperasi mengambil minyak. Disana terlihat ada aktivitas terus menerus, seolah tidak ada rasa takut atau khawatir akan adanya penertiban,” kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Hingga berita ini di tayangkan, belum di ketahui secara pasti apakah kegiatan yang dilakukan di sumur pemilik Sosok berinisial Angga (M J) ini telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, atau masuk dalam kategori kegiatan pengelolaan minyak bumi yang tidak diakui negara. Namun, keberadaannya yang masih aktif berjalan ditengah upaya pemerintah merapikan sektor energi di wilayah Muba tentu menjadi sorotan tersendiri.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan Tim penertiban terkait dapat menindak lanjuti informasi yang cukup kuat ini. Warga berharap adanya pengecekan langsung kelokasi untuk memastikan status hukum sumur tersebut, serta menelusuri kebenaran dugaan kepemilikan yang melekat pada nama Angga (M J) tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pihak – pihak tertentu yang dianggap bermain dibelakang aturan hukum dan peraturan yang berlaku.
Liputan media telah berupaya mengkonfirmasi Jumat (22/5/2026), dugaan kuat nama yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun jawaban langsung dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan kompirmasi, terkait dugaan kepemilikan dan aktivitas yang berlangsung di sumur bor wilayah Desa Macang Sakti tersebut.
Liputan investigasi media online Siasatnusantara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(*/LKM).











