medan, siasatnusantara.com — Sidang pembacaan putusan Praperadilan dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H dengan Praperadila Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Hakim menegaskan bahwa ia hanya memeriksa prosedur hukum.
Hakim tunggal sidang praperadilan membacakan pertimbangan hingga putusan serta membacakan putusan yang menolak praperadilan dari pemohon.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal PN Medan, Zulfikar, S.H., M.Hsaat membacakan putusan praperadilan di PN Medan. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” imbuh hakim.
Sebelum membacakan putusannya, Hakim Tunggal sempat menyatakan penyelidikan dan bukti surat penangkapan, SPDP yang diajukan Termohon adalah sah. Namun pada faktanya, Pemohon sama sekali tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan atau diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar.
Dalam proses sidang, Poltak juga menilai Majelis Hakim Tunggal memperlihatkan Keberpihakannya kepada Termohon, dengan mengatakan agar Termohon dapat menyampaikan Keberatan dan
Penolakan atas Pemeriksaan Keterangan Ahli Pidana dalam Kesimpulannya.
“Majelis Hakim Tunggal seharusnya dalam Permohonan Praperadilan ini bersifat Pasif dan Berimbang, kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan Keberatan dan Penolakan
atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon yang diajukan dalam Pembuktian, namun tidak dipertimbangkan,” terang Poltak.
Poltak juga mengatakan dalam perisangan menolak bukti surat Permintaan Penunjukan Penasehat Hukum, Surat Kuasa Pendampingan. “Faktanya penasehat hukum yang ditunjuk kepolisian tidak pernah menampingi para Pemohon saat dilakukan pemeriksaan. Tetapi hal ini tidak menjadi pertimbangan Hakim, ada apa ini,” tegas Poltak. (*)











