Sidang Prapid Kapolsek Medan Sunggal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terjadi Pengeroyokan

medan, siasatnusantara.com –  Sidang Praperadilan Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memprapidkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H kembali bergulir, Rabu (15/4/2026).

Dengan persidangan, kuasa hukum Danil dan Muchtar dari Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atas adanya Laporan Polisi Nomor :LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026.

Hal tersebut dikuatkan saat pihak keluarga dari Danil dan Muchtar
bersama dengan Kuasa Hukumnya bertemu dengan Suherman di warung kopi kawasan Medan Tembung. Dimana saat itu pihak keluarga dan kuasa hukum melihat kondisi Suherman dalam keadaan yang baik, tidak sesuai dengan keterangan yang dituangkan
dalam hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara, tanggal 05 Februari 2026.

“Kita meragukan hasil Visum itu dan tegas menyatakan tidak pernah mendapatkan undangan, klarifikasi atau wawancara dalam kapasitasnya sebagai terlapor atau saksi,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH kuasa hukum Danil dan Muchtar kepada wartawan usai sidang di PN Medan.

Poltak juga menjelaskan bahwa kronologis peristiwa yang
diterangkan oleh korban merupakan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.

“Kita menunjukkan bukti rekaman video yang direkam oleh supir truck pada saat terjadi kesalahpahaman antara Danil dan Muchtar dengan Suherman dan istrinya. Saat pemeriksaan sempat ditunjukkan rekaman video, namun tidak pernah ada
kejadian pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan dalam keterangan saksi,” jelas Poltak.

Sementara itu, dalam Duplik-nya, Polsek Medan Sunggal  secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Danil dan Muchtar.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H akan dilanjutkan pada Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H di praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidak keprofesionalan dalam penangan perkara.

Perkara Praperadilan tersebut telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) yang merupakan warga di Dusun II, JI. Utama, Gg. IV, Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Keduanya merupakan buruh bongkar muat anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal dalam kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama sesuai Pasal 262 dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026 atas nama Pelapor Suherman.

Namun anehnya, dalam kasus ini, Polsek Medan Sunggal tidak pernah mengirim surat undangan klarifikasi dan surat pemanggilan dalam proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan sebagai Saksi atau terlapor.

Selain itu, Polek Medan Sungal juga tidak memberikankesempatan dan hak-hak hukum dalam rangka membela diri dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.

Dalam penetapan tersangka Danil dan Muchtar, Polsek Medan Sunggal juga diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan status tersangka keduanya.

Pada saat pengkapan, Polsek Medan Sunggal juga tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan tidak meminta ljin
untuk memasuki pekarangan gudang milik orang lain yang pada saat itu Danil dan Muchtar sedang dalam menjalankan pekerjaannya, berjaga malam di lokasi gudang.

Tak hanya itu, pegambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Danil dan Muchtar mendapatkan perlakukan dan tindakan kekerasan verbalitas (Fisik) dengan cara dipukul, ditendang, disetrum, diancam dan diintimidasi oleh petugas Polsek Medan Sunggal.

Sehingga BAP kedunya merupakan keterangan rekayasa berdasarkan keinginan dan kehendak dari penyidik Polsek Medan Sunggal dan bukanlah keterangan yang sebenarnya dari Danil dan Muchtar  tidak pernah melakukan pemukulan dan penganiayaan apapun kepada pelapor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *