Pada Hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022, sekira pukul 00.10 Wib, Personil Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di kos Debora di Jalan KSAD Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematang Siantar, Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berada pekarangan kos debora, lalu Personil Sat Narkoba langsung menangkap kedua laki-laki tersebut yang kemudian masing-masing diketahui bernama RISKI ARIANTO SITUMORANG, 24 Thn, Lk, Jl. Semangka III No. 11 Desa Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun dan PANDAPOTAN SIANIPAR, 26 Thn, Lk, Jl. Kasiavera I No. 1 Desa Lestari Indah Kec. Siantar Kab. Simalungun lalu keduanya diperiksa dari RISKI ARIANTO SITUMORANG ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dari PANDAPOTAN SIANIPAR ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO kemudian pada saat di interogasi diperoleh informasi bahwa RISKI ARIANTO SITUMORANG dan PANDAPOTAN SIANIPAR baru saja membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama REZA SATRIA LUBIS, 30 Thn, Lk, Jl. Jeruk II No. 11 Desa Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap REZA SATRIA LUBIS dirumahnya di Jalan Jeruk II no. 11 Desa Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun sekira pukul 02.00 Wib, lalu REZA SATRIA LUBIS diperiksa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, saat REZA di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari I lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
MISNO