SIASATNUSANTARA.COM-Pematangsiantar, Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di depan Balai Bolon. kemudian personil Sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 01.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama JALALUDDIN, 37 Thn, lk, Lk. IV Aman Sari Ds. Aman Sari Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun dan saat ditangkap ianya sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,37 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King BK 5194 NT. Kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari BUDI HARTONO alias TOTON, 37 Thn, Lk, Jl. Singosari Gg. Sumber Sari Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap BUDI HARTONO alias TOTON dirumahnya di Jl. Singosari Gg. Sumber Sari Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,38 gram juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, lalu uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), saat TOTON diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari H lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
ALFIN