Skandal Bantuan Bencana Bupati Sitaro jadi Tersangka, Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Erupsi Gunung Ruang

Sulawesi Utara, siasatnusantara.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan erupsi Gunung Ruang. (Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar perwakilan Kejati Sulut. (Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang. (Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan logistik dan pemulihan diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat terdampak.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam distribusi bantuan,” lanjut pihak Kejati Sulut. (Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Masyarakat Sitaro menyampaikan kekecewaan atas dugaan tersebut, mengingat bantuan sangat dibutuhkan saat kondisi darurat. (Sejumlah warga berharap kasus ini diusut tuntas dan para pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas.

“Kami hanya ingin keadilan, bantuan itu untuk korban, bukan untuk disalahgunakan,” ungkap salah satu warga terdampak. (Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap pengelolaan dana bencana.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke tahap persidangan. (Langkah lanjutan akan difokuskan pada penguatan alat bukti dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan.

“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi dalam kasus yang menyangkut dana kemanusiaan,” tegas pihak Kejati Sulut. (Komitmen penegakan hukum ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik.

(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.B.J., C.EJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *