Sulawesi Utara, siasatnusantara.com – Ketua Umum Progan, Fitra Yedi melaksanakan kunjungan silaturahmi di wilayah Likupang Timur dan sekitarnya dengan agenda utama mempertegas perjuangan hak masyarakat atas lahan eks HGU PTPN XIV di Marinsow yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum dari pemerintah, meskipun telah lama tidak lagi berstatus aktif secara hukum. Selasa (5/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa lahan HGU dimaksud telah berakhir lebih dari 10 (sepuluh) tahun, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan status hukum maupun langkah konkret dari pemerintah. Kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk pembiaran yang secara nyata merugikan masyarakat yang telah lama menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber kehidupan.
Ketua Umum Progan, Fitra Yedi, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan tidak diperpanjang secara hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Sehingga tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak manapun, termasuk pemegang HGU lama, untuk mempertahankan atau mengklaim lahan tersebut dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, negara melalui Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewajiban mutlak untuk segera melakukan penataan, pendataan, serta redistribusi tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Namun hingga saat ini, langkah konkret tersebut belum juga diwujudkan.
Ketua Umum Progan, Fitra Yedi secara tegas menilai bahwa Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara tidak menunjukkan komitmen yang serius dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Khususnya masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya yang hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka kuasai,” tegasnya.
Ketua Kelompok Tani juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat masyarakat akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak serius, lamban, dan cenderung mengabaikan penyelesaian persoalan tersebut di wilayah Likupang Timur.
Aksi damai ini merupakan langkah konstitusional yang akan dilakukan secara terbuka, tertib, dan terorganisir, sebagai bentuk tekanan moral kepada Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara agar segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar janji tanpa realisasi dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.)
Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila tuntutan masyarakat terus diabaikan, maka aksi ini akan menjadi awal dari gerakan yang lebih besar dan berkelanjutan hingga hak-hak masyarakat benar-benar diakui dan ditetapkan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen perjuangan, Progan menyatakan siap mengawal secara penuh proses penyelesaian persoalan ini, termasuk menempuh langkah-langkah hukum dan konstitusional apabila pemerintah tetap tidak menunjukkan keseriusan. Hak masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya bukan untuk ditunda atau dinegosiasikan, melainkan wajib segera diakui, ditetapkan, dan dilindungi secara sah oleh negara.
Pernyataan ini menjadi sikap tegas bahwa masyarakat tidak lagi dapat ditempatkan dalam posisi menunggu tanpa kepastian hukum. Lahan yang telah lama berstatus non-aktif tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan, sementara masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya menuntut kejelasan, keadilan, dan tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ).











