
Sekayu, siasatnusantara.com – Proyek Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu (MPP) Sekayu di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) kembali menjadi sorotan. Proyek lanjutan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DINAS-PERKIM) Muba dengan anggaran hampir Rp7 miliar yang bersumber dari dari APBD Muba Tahun 2025 dinilai sebagai pemborosan anggaran, terutama di tengah upaya pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi dan penghematan.
Menurut Tamrin salah seorang Jurnalis dan Pemerhati Sosial Masyarakat di Muba mengatakan Gedung MPP yang telah berkali-kali direnovasi seperti pada Tahun 2024 menelan anggaran hampir Rp8.000.000.000,00.,- bersumber dari APBD Muba, hingga kini belum menunjukkan asas manfaat bagi masyarakat. Kritik tersebut muncul karena urgensi penggunaan anggaran dan beberapa alasan lainnya.
“Alokasi dana hampir Rp7 miliar untuk proyek lanjutan Pembangunan MPP Sekayu terkesan tidak terencana dengan baik. Belum terlihat kejelasan dan transparansi mengenai alasan perlu adanya proyek lanjutan ini, terutama jika dibandingkan dengan biaya untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak saat ini,” katanya saat memberikan keterangan tertulisnya kepada tim liputan pada Rabu (23/4/2025) di Sekayu.
“Dimana efektivitas penggunaan anggaran dan Bagaimana asas manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Muba,” tanyanya.
Ia juga mengungkapkan keberadaan gedung MPP Sekayu sendiri masih menuai tanda tanya besar. Meskipun telah menelan biaya yang sangat besar, gedung tersebut belum pernah beroperasi untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan efisien bagi masyarakat Musi Banyuasin.
“Kurangnya asas manfaat bagi masyarakat menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gedung MPP,” lanjutnya.
Selain itu Tamrin menyebutkan alokasi anggaran hampir Rp7 miliar untuk proyek lanjutan Pembangunan MPP Sekayu terkesan kontra dengan upaya pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, penggunaan anggaran harus lebih efisien dan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Tamrin menyoroti, minimnya publikasi mengenai detail proyek lanjutan pembangunan MPP Sekayu menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi penggunaan anggaran.
Masyarakat berhak untuk mengetahui alasan dilakukannya proyek lanjutan, rincian anggaran dan target yang ingin dicapai. Ketiadaan informasi yang memadai hanya akan memperkuat dugaan adanya penyimpangan atau ketidaktransparanan, bahkan patut diduga adanya permainan dalam penganggarannya.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran proyek lanjutan pembangunan MPP Sekayu. Segera Audit terhadap penggunaan anggaran sebelumnya dan proses pengambilan keputusan untuk proyek lanjutan sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menangani kasus ini. Selain itu, evaluasi terhadap efektivitas MPP Sekayu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah gedung tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat ataukah hanya menjadi beban anggaran yang tidak produktif,” tuturnya.
“Jika ditemukan penyimpangan, maka penindakan hukum perlu dilakukan agar menjadi efek jera,” pungkasnya.
Sementara pihak dinas kepala bidang perumahan Perkim Muba Sudinarta jayasana, S.T., saat di konfirmasi wartawan Siasat Nusantara Kamis 24 April 2025 melalui pesan singkat via wa tidak merespon, diduga sementara waktu belum bisa memberikan tanggapan kepada publik sampai berita ini ditayangkan.
(*/Red/Lukman).