Manado, siasatnusantara.com — Penanganan perkara yang menyeret nama IPTU Dedy Vengki Matahari kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berulang kali mengembalikan SPDP maupun berkas perkara kepada penyidik sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, profesionalitas penyidikan, serta kekuatan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, Kejati Sulut pertama kali mengembalikan SPDP melalui surat Nomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025 tertanggal 08 Desember 2025. Dalam surat tersebut, jaksa secara tegas menyatakan bahwa hasil penyidikan belum diterima sehingga SPDP atas nama IPTU Dedy Vengki Matahari dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Pernyataan “hasil penyidikan belum kami terima” yang tertuang dalam surat resmi Kejati Sulut kini menjadi perhatian publik. Sebab di tengah opini yang telanjur berkembang luas, institusi penuntutan negara justru menegaskan bahwa proses penyidikan belum dapat dinyatakan lengkap secara administrasi maupun materiil. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar pembentukan opini publik terhadap perkara tersebut.
Perjalanan perkara kemudian memasuki babak baru ketika Kejati Sulut kembali menerbitkan surat P-19 pada Februari 2026. Dalam mekanisme KUHAP, P-19 merupakan petunjuk resmi jaksa peneliti kepada penyidik agar melengkapi kekurangan penyidikan sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Fakta bahwa petunjuk tersebut kembali diberikan menunjukkan masih adanya kekurangan yang dianggap penting oleh pihak penuntut umum.
Jaksa saat itu memberikan waktu 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan tambahan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hasil penyidikan tambahan ternyata belum juga diterima secara lengkap oleh Kejati Sulut. Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui surat P-20 Nomor B-1578/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 07 April 2026.
Situasi tersebut semakin menyita perhatian publik karena pengembalian berkas tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang. Bagi sebagian pengamat hukum, kondisi demikian memperlihatkan bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut masih belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan asas due process of law.
Belum selesai polemik sebelumnya, Kejati Sulut kembali menerbitkan surat Nomor B-1992/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang pada pokoknya kembali menyatakan bahwa hasil penyidikan tambahan belum diterima. Bahkan SPDP terhadap beberapa pihak lain dalam perkara yang sama juga kembali dikembalikan untuk dilengkapi.
Berulangnya pengembalian SPDP dan berkas perkara tersebut kini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik: apakah konstruksi perkara ini sejak awal benar-benar telah dibangun di atas alat bukti yang kuat dan lengkap sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Sebab dalam praktik penegakan hukum, kualitas penyidikan menjadi fondasi utama sebelum seseorang dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip utama yang wajib dijunjung seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk mendahului proses pembuktian hukum yang sah.
Pengembalian berkas perkara secara berulang juga memperlihatkan bahwa fungsi kontrol dalam tahap pra-penuntutan masih berjalan aktif. Dalam perspektif hukum acara pidana, jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa suatu perkara benar-benar memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum agar proses pidana tidak berjalan secara prematur maupun dipaksakan.
Kini publik menunggu kepastian terhadap arah penanganan perkara tersebut. Apakah seluruh petunjuk jaksa nantinya dapat dipenuhi penyidik, atau justru perkara ini akan terus berputar dalam proses pengembalian berkas yang sama. Yang pasti, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan opini maupun kepentingan tertentu di luar koridor hukum.
(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ., CPLA.)











