
Oleh: Ade Kelana (Ketua LSM FAKTA)
Belitung Timur, Siasatnusantara.com – Dak tanggung- tanggung kasus korupsi “Oplosan” Pertalite jadi Pertamax senilai 193,7 T pertahun, sejak 2018 sampai dengan 2023, ini bukan hanya 5 X 193,7 T (965 T) bisa jauh melebihi dari pada itu !! (Keterangan Kejagung RI)
Tahu kah atau masih ingatkah kita bahwa program pemerintah melalui Perpres No 191 tahun 2014 kemudian dikeluarkanlah SE Gubernur Babel no 541/1043/ IV/2019 yang mengatur tentang penggunaan BBM jenis tertentu, di poin (1) menyebutkan bahwa Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite).
Ade kelana Ketua LSM FAKTA ikut menanggapi hal tersebut.
“Menanggapi berita penetapan tersangka dari korupsi Pertamina, tentunya dimasa pengetatan anggaran dengan Refocusing untuk keperluan-kegiatan pada tahun 2025 ini di semua tingkat Pemerintahan, terkhusus di Babel, saya harap Gubernur untuk segera mencabut Surat Edaran yang mengharuskan Kendaraan Dinas untuk mengisi BBM dengan Pertamax,” ujar Ade
Dengan mencabut SE tersebut selain membantu keuangan daerah juga menghindari kerusakan kendaraan akibat manipulasi Pertalite ke Pertamax.
“Sudahlah, kite berpikir logis saja di masa kesulitan anggaran saat ini, wajar saja kita mencari solusi untuk bisa mengetatkan anggaran di semua sektor.
“Saya pikir cukup lumayan anggaran yang dapat dipangkas dari selisih belanja Pertamax ke Pertalite ini,” lanjut Ade
“Anggap saja ini respon Pemerintah Daerah terhadap Korupsi di Pertamina ini, yang ternyata selama lima tahun kemarin Pemda kita secara tidak langsung sudah menjadi Bancakan korupsi oknum-oknum Pertamina ini” tutur Ade.
Harapan Ade ini sepertinya harus menjadi pemikiran dan tanggapan yang serius dari Pemerintah semua tingkatan di Babel ini, agar kesulitan anggaran saat ini dapat teratasi dari salah satu sektor mata anggaran ini (*/Red)
Manggar, 27 Februari 2025
Ade Kelana Ketua LSM FAKTA