Siasatnusantara.com – Pekalongan, Jawa Tengah || Seorang warga Pekalongan, As (30), mengalami kesulitan saat mendaftarkan anaknya yang sakit ke BPJS Kesehatan Pekalongan. jalan bahureksa kajen, sibedug kota reksa Agung kecamatan kajen kab. Pekalongan propinsi Jawa Tengah. Jumat, (13/12/2024)
Meskipun dirinya merasa tidak pernah menggunakan jaminan kesehatan, Namun As tetap diminta membayar denda atas tidak didaftarkan anaknya mulai lahir sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) karena as dianggap lalai dalam terlambat mendaftarkan anaknya.
Atas hal itu pihak media mencoba konfirmasi ke kantor pelayanan BPJS kajen dimana pihak BPJS menyatakan jika hal itu dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Hal ini dikonfirmasi oleh media kepada admin administrasi BPJS kajen, Anggi.
“Kami mengacu pada peraturan presiden tersebut. Dokumen yang diperlukan adalah kartu JKN-KIS ibu kandung, surat keterangan lahir, dan fotocopy Kartu Keluarga orang tua,” jelas Anggi.
As merasa keputusan ini memberatkan dan bisa menjebak masyarakat yang tidak mengetahui karena kurangnya informasi tentang peraturan tersebut.
“Pemerintah harus nya memberikan informasi kepada warga melalui kepala desa agar informasi sampai kepada warga kecil seperti kami ini jangan setelah seperti ini kita seakan terjebak akan peraturan tersebut harus membayar besar,” ujarnya.
Saat ini, As telah membayar denda tersebut agar anaknya bisa segera berobat.
Sumber
– As, warga Pekalongan
– Anggi, Admin Administrasi BPJS Pekalongan