
Siasatnusantara.com – Habinsaran Kab. Toba || Hampir semua Desa Yang berasa di kabupaten toba anggarannya fiktif. Terlihat di pembukuan negara jika salah satu desa yang disorot oleh awak media adalah Pembaruan data terakhir Desa Panamparan sesuai laporan tidak ada terlaksana dan dianggap fiktif, Mulai Dari 2020 s/d 2024.
Dimana Pagu Anggaran Dana Desa (ADD 2021 Sebagai Sample yang fiktif) tersebut yang dikirim oleh pusat Rp. 722.855.000 dan Pagu Penyaluran Rp. 722.855.000 (penyaluran fiktif Sumber didapat dari Data dokumen negara) semua sama pemasukan dan pengeluarannya setiap tahunnya.
Di anggaran dari 2021 terlihat semua pengeluaran seakan benar sesuai dengan pemasukan hal tersebut membuat banyak pihak menjadi geram. Termasuk salah satu ketua LSM Tomu Silaen. Sabtu, (12/04/2025)
Atas adanya keterbukaan publik Berikut Tahapan Penyaluran Status Desa: TERTINGGAL Desa Panamparan Kecamatan Habinsaran 2021 Pengeluaran setiap tahunnya meliputi:
1 Rp 326.942.000 45.23
2 Rp 262.142.000 36.26
3 Rp 133.771.000 18.51
Detail data penyaluran setiap tahunnya ada pembangunan jalan namun terlihat dilapangan tidak terlaksana diduga melibatkan para pejabat dari Kabupaten toba. Adapun anggaran yang telah direalisasikan diambil anggaran 2021 yaitu:
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 33.429.501
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 52.056.800
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 43.043.769
*Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.341.000
*Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.500.000
*Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.257.000
*Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.100.000
*Pembangunan Penerangan Jalan (Pengadaan Lampu Jalan) Rp 55.953.375
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 63.096.635
*Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 500.000
*Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.000.000
*Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.420.000
*Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rp 45.020.728
*Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rp 101.365.310
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 12.069.865
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 75.991.865
*Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 38.395.000
*Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 138.339.215
*Fasilitas Kegiatan Forum Anak Desa Rp 22.800.000
T. Keadaan Mendesak Rp 64.200.000
*Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 900.000
*Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000
*Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 12.813.000
Menyikapi hal tersebut ketua LSM PKAP-RI (Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia) Tomu Silaen Sebutkan,
“Jika hal tersebut melanggar Tindak pidana korupsi dana desa dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi dana desa adalah: Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 tahun, Pidana penjara paling lama 20 tahun. Korupsi dana desa dapat diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang,” Pungkasnya
Lanjutnya, pihak penegak hukum dan BPK kabupaten Toba seharusnya sudah mengatahui hal itu sebab setiap tahunnya inspektorat kabupaten Toba melakukan audit dan membukukaskan setiap anggaran yang dikirim ke Desa.
“Poldasu, Kejaksaan, inspektorat, BPK dan KPK seharusnya melakukan pemeriksaan khusus terkait kinerja para kepala desa jangan hanya membuat beberapa sample aja,” Pungkasnya lagi
Edit : Martin Siahaan, ST. C. Ej
Sumber: Laporan Pengeluaran Negara Kabupaten Toba