
Siasatnusantara.com – Jumat, 9 Mei 2025 – Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., beserta rombongan delegasi Komisi XIII melaksanakan kunjungan kerja luar negeri ke Tokyo, Jepang. Agenda hari ini meliputi pertemuan dengan Menteri Kehakiman Jepang, Bapak Suzuki Keisuke, dan diskusi dengan Direktur Jenderal Departemen Manajemen dan Dukungan Kependudukan di Badan Layanan Imigrasi Jepang, Ibu Nobuko Fukuhara.
Jepang dipilih sebagai lokasi studi banding karena memiliki sistem keimigrasian yang ketat dan efisien dalam hal regulasi izin tinggal, pengawasan imigran, serta penanganan pelanggaran imigrasi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi Komisi XIII mengingat Indonesia baru saja membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pemisah fungsi dari Kemenkumham.
Beberapa isu yang menjadi fokus dalam kunjungan ini antara lain:
– Ketatnya kebijakan Jepang terhadap migrasi dan tantangan integrasi pendatang
– Perlindungan terhadap WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar Indonesia
– Fenomena overstay, visa legal, dan pemalsuan dokumen
– Ketidaksesuaian kontrak kerja dan eksploitasi pekerja migran
– Peran diplomasi dan kerjasama bilateral dalam penyelesaian kasus keimigrasian
Dengan kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat mempelajari best practice dari Jepang dalam mengelola sistem keimigrasian dan meningkatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri