
Siasatnusantara.com – Medan, Sumatera Utara || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana.
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Aspidum, Luhur Istighfar, SH, MH, didampingi oleh Kasi TP Oharda, Zainal, serta Kasi lainnya. Ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan, dan Kajari Tapanuli Utara, serta para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara yang diusulkan dihentikan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, SH, MH, 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari Kejari Tapanuli Utara, Kejari Gunungsitoli, Kejari Tanjung Balai, dan Kejari Belawan. Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, dan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, antara tersangka dan korban telah bersepakat berdamai, yang disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, dan jaksa penuntut umum. (Red)