
SiasatNusantara.com – Jakarta || Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2023. Proyek yang bernilai total Rp 9,9 triliun ini dicurigai melibatkan persekongkolan, mengingat uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang tepat untuk digunakan di Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan laptop ini terbagi dalam dua sumber pendanaan, yakni Rp 3,582 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, Chromebook mengharuskan akses internet yang stabil, sementara distribusi jaringan internet di Indonesia masih belum merata.
“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025).
Pada tahun 2019, Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dianggap tidak efektif. Meskipun kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Namun, dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang dikaitkan dengan seorang pejabat aktif di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai dengan kepentingan publik. (Red)