Belitung Timur, siasatnusantara.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Selasa (2/6).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.
Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen pemidanaan yang mencerminkan perkembangan hukum pidana modern. Melalui pidana ini, negara memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum tanpa harus menjalani pidana penjara. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat,” ujar Irfani.
Lebih lanjut, Irfani menjelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Bapas bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki fungsi sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan, pemberian rekomendasi kepada aparat penegak hukum, hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan selama pidana dijalankan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Irfani, kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur merupakan langkah konkret dalam menyiapkan lokasi dan bentuk kegiatan yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus memberikan kontribusi terhadap kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada DLH sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurutnya, sinergi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta membangun partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, seperti pemeliharaan kebersihan fasilitas umum, penataan lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Adlan.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial juga memiliki nilai edukatif karena dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, disiplin, serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan,” tambahnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pidana kerja sosial.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung implementasi KUHP Nasional, memperkuat fungsi pembimbingan kemasyarakatan, serta menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang semakin pasti dan bermanfaat.
(*/Luise).









