
Muba, siasatnusantara.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare.
Tersangka baru itu adalah, berinisial YH alias H. Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Anggota Tim Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi.
Dalam perkara ini Tim penyelidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya menetapkan H. Alim Direktur PT SMB bersama Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Muba Roy Riady, S.H., M.H., mengatakan, bahwa YH sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024.
“Peranan YH adalah meminta Kepala Desa Simpang Tungkal untuk menandatangani surat penguasaan bidang fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh HA dengan maksud agar surat tersebut dijadikan dokumen persyaratan administrasi untuk pencairan ganti rugi atas pelaksanaan pengadaan pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi. Yang mana keterangan atas surat tersebut tidak benar alias palsu,” papar Roy, kepada media pada Selasa (11/3/2025).
Kajari Muba menjelaskan, selain itu yang bersangkutan yang memerintahkan untuk mencabut kasasi atas putusan PTUN Palembang atas gugatan PT SMB terkait penetapan lokasi pertama jalan Tol Betung-Tempino-Jambi satu hari sebelum tenggang waktu kasasi berakhir.
“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
(*/Red/Lukman).