Hasil Lidik Satresnarkoba Penemuan Barang Bukti Miras dan Obat Terlarang, Ini Pesan Kapolres Sangihe Ke Masyarakat Dalam Press Release

Sangihe, siasatnusantara.com – Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., di dampingi oleh Forkopimda, memimpin langsung kegiatan Press Release penemuan barang bukti minuman keras (Miras) dan obat terlarang, bertempat di ruang Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe. Senin (17/03/2025).

Kapolres Abdul Kholik dalam Press Releasenya mengatakan, kegiatan Lidik oleh Satresnarkoba dilakukan untuk menekan konsumsi miras dan obat terlarang.

“Yang berdampak negatif pada kesehatan dan keamanan masyarakat bahkan bisa merusak dan menganggu kesadaran sehingga menimbulkan perkelahian bahkan juga kecelakaan,” ucapnya.

Hasil Lidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil menyita sebanyak 268,2 liter miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik 600 ml dan juga puluhan butir obat terlarang syerexspenidil.

“Obat terlarang syerexspenidil adalah obat dengan kadar yang kuat dan bisa berbahaya bagi yang menggunakannya bila tanpa anjuran dokter, dan juga bisa menghancurkan generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.

Selaku Kapolres, pentingnya elemen masyarakat dan seluruh awak media untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan miras dan narkoba.

“Agar tidak menimbulkan tindakan kriminal dan kecelakaan serta bersama-sama mengawasi bahkan melarang generasi muda harapan bangsa untuk tidak mengkonsumsi,” Harap AKBP Abdul Kholik.

Sementara Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson juga mengatakan, dengan adanya Lidik ini kiranya masyarakat semakin sadar.

“Sadar itu akan bahayanya dalam mengkonsumsi miras dan obat terlarang bahkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dari segala kriminal,” himbaunya.

Turut hadir dalam Press Release tersebut diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Johanis Pilat, S.Sos., M.M., Dandim 1301/Sangihe, Letkol INF. Suhendro Alim Prayogo, S.Sos., Asisten II bapak G. Londok, S.T., M.M., M.Sc., Pasi Intel Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe Herry Santoso Slamet, S.H., Pasi OPS Lanal Tahuna, Mayor Laut Sungkono, Instansi terkait dan para awak media.

(*/Red/Wawu Elis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *